Lumajang, – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berujung kecelakaan.
Motor milik seorang perempuan dibawa kabur dua orang yang diduga pelaku sebelum akhirnya dikejar menggunakan mobil oleh suami korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di jalan Ranuyoso, tepatnya di depan sebuah warung. Polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan korban dalam kasus tersebut adalah Rohimah, perempuan (32), warga Penawungan, Kecamatan Ranuyoso.
“Korban saat itu hendak berangkat bekerja ke ERATEX Probolinggo. Sebelumnya korban diminta suaminya untuk menunggu di sebuah warung,” katanya.
Saat menunggu di warung, sepeda motor Honda Beat warna pink bernomor polisi N-5060-YAC milik Rohimah ditinggalkan di lokasi.
Namun, ketika suaminya berinisial MH tiba di warung, korban memberitahukan bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh dua orang.
“Setelah mengetahui sepeda motor korban dibawa kabur, suaminya kemudian melakukan pengejaran menggunakan mobil,” ujarnya.
Dalam pengejaran tersebut, MH melihat dua orang yang diduga membawa sepeda motor korban. Keduanya diketahui menggunakan sepeda motor secara terpisah.
MH kemudian mengejar dari belakang. Dalam kejadian itu, mobil yang dikendarainya menabrak kedua terduga pelaku.
Setelah menabrak kedua terduga pelaku, mobil tersebut kehilangan kendali hingga menabrak rumah warga di sisi barat jalan.
Akibat kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku meninggal dunia. Sementara satu terduga pelaku lainnya mengalami luka-luka.
Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor tersebut yakni DSP, laki-laki berusia 26 tahun, warga Randuagung, dan MZB, laki-laki berusia 20 tahun, warga Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.
DSP mengalami patah tulang tangan kanan, patah tulang kaki kanan serta luka lecet pada bagian wajah. Ia kemudian mendapat perawatan di RS Bhayangkara Lumajang. Sedangkan MZB meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Polisi menduga aksi pencurian dilakukan dengan modus merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T.
Suprapto menjelaskan, kedua terduga pelaku sebelumnya menggunakan Honda Beat warna hitam bernomor polisi N-4928-TDN.
“Dalam aksinya, salah satu terduga pelaku turun dari sepeda motor kemudian mendekati sepeda motor korban,” kata Suprapto.
Terduga pelaku kemudian diduga merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa motor korban, keduanya melarikan diri ke arah utara.
Namun, aksi tersebut diketahui korban dan kemudian berujung pengejaran oleh suaminya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Di antaranya Honda Beat warna pink milik korban, Honda Beat warna hitam N-4928-TDN, mobil Toyota Avanza bernomor polisi N-1362-NQ, serta satu mata kunci T yang masih tertancap pada sepeda motor korban.
Selain itu, polisi mengamankan satu celurit yang disebut milik terduga pelaku serta empat mata kunci T.
“Barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Kasus tersebut ditangani Polres Lumajang. Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tinggalkan Balasan