Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan irigasi dan perpompaan untuk sektor pertanian tahun anggaran 2024.
Bantuan yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai anggaran Rp8.685.600.000. Program itu dikoordinasikan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang Lukman Akbar Bastiar mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Pidsus sedang menangani perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan irigasi dan perpompaan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Lumajang. Anggaran dari APBN,” katanya, Kamis (1/10/2026).
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Kejari Lumajang juga telah menerima permohonan terkait penghitungan potensi kerugian keuangan negara.
“Untuk penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sudah kita periksa. Kita kemarin terakhir ada permohonan kerugian keuangan negara. Kita sudah terima,” ungkapnya.
Lukman mengatakan penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menentukan pihak yang nantinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini masih memperkuat alat-alat bukti, siapa yang perlu disiapkan. Ini masih menuju penetapan tersangka sambil menguatkan alat bukti dulu,” jelasnya.
Salah satu dugaan penyimpangan yang sedang didalami berkaitan dengan pengadaan pompa dalam program bantuan irigasi dan perpompaan.
Penyidik menduga terdapat pompa yang disalurkan kepada kelompok penerima manfaat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
“Modusnya ini ada bantuan irigasi perpompaan, antara lain ada pengadaan pompa-pompa yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Menurut Lukman, dugaan ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan bantuan yang diterima oleh kelompok penerima manfaat.
“Jadi bantuannya ini tidak sesuai spesifikasi, yang disalurkan ke penerima manfaat,” tuturnya.
Hingga kini, Kejari Lumajang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Besaran potensi kerugian negara juga masih dalam proses penguatan alat bukti dan penghitungan.
Lukman mengatakan setelah tersangka ditetapkan, tahapan berikutnya adalah pengiriman berkas perkara.
“Prosesnya penetapan tersangka dulu, kemudian pengiriman berkas perkara,” katanya.
Kejari Lumajang akan mengumumkan secara umum mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta potensi kerugian negara setelah proses tersebut dilakukan.
“Nanti kalau ada penetapan tersangka kita umumkan secara global, termasuk potensi kerugian negara berapa,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan