Lumajang, – Persoalan kekeringan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, belum berakhir. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang berencana mengajukan perpanjangan masa tanggap darurat selama 65 hari setelah status yang berjalan sejak Juli 2026 akan berakhir.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang Isnugroho mengatakan pihaknya akan mengajukan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memperpanjang masa tanggap darurat kekeringan.
“Belum mas, rencana kami ajukan SK Bupati perpanjangan tanggap darurat kekeringan selama 65 hari,” kata Isnugroho, Senin (5/10/2026).
Jika disetujui, perpanjangan tersebut akan berlangsung hingga 8 Desember 2026. Saat ini, kekeringan masih berdampak pada enam kecamatan di Lumajang.
“Enam kecamatan tersebut yakni Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro,” kata dia.
Isnugroho menyebut sejumlah wilayah masih terdampak.
“Di antaranya Bedayu dan Talang serta beberapa desa di Kecamatan Kedungjajang,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari. Status tersebut berlaku mulai 14 Juli 2026 hingga 7 Oktober 2026.
Tinggalkan Balasan