Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Nasional · 12 Feb 2024 14:43 WIB ·

Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Ini Syaratnya


 Hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.(iStockphoto) Perbesar

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.(iStockphoto)

Lumajang – Pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi pemilih yang namanya tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), biasanya mereka akan menerima undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, jika hingga hari pemungutan suara undangan tersebut belum diterima, tak perlu khawatir. Pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya asalkan terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk memastikan TPS tempat pemilih terdaftar, mereka dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). “Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos.

Baca Juga: Keramaian CFD di Alun-Alun Lumajang Tidak Hanya Menyebabkan PKL Meraih Keuntungan Besar, Tetapi Juga Pengentasan Kemiskinan

Pemilih yang belum menerima undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat terdaftar dengan syarat membawa dokumen kependudukan. “Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya,” jelas Betty.

Peraturan KPU (PKPU) menegaskan bahwa undangan mencoblos mestinya disampaikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.

Namun, jika undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat meminta bantuan kepada ketua RT atau ketua RW setempat. “Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu,” lanjut Betty.

Baca Juga: PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK

Sementara itu, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang. Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Februari 2024, memilih tidak hanya untuk presiden dan wakil presiden, tetapi juga untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan kemudahan akses informasi dan kerja sama antara pemilih serta pihak terkait, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan negara tetap tinggi. Mari bersama-sama menjaga proses demokrasi yang transparan dan bertanggung jawab.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapur Suplai Makanan ke SDN Bintoro 5, Komnas HAM Soroti Minimnya Standar Sanitasi

8 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Komnas HAM Temukan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Higienitas

8 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Skema Cicilan Proyek untuk Efisiensi Anggaran

8 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Dana TKD Surabaya Dipangkas Rp730 Miliar, Eri Siapkan Strategi Inovatif

8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Gunung Semeru Erupsi 8 Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

8 Oktober 2025 - 16:04 WIB

11 Anak di Tempursari Terima Bantuan Gizi Tambahan, Langkah Nyata Cegah Stunting dari Desa

8 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Trending di Nasional