BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Gandeng Kejari, 108 Perusahaan Menunggak Iuran Rp8,49 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
ASN Lumajang Tak Boleh Live Saat Jam Kerja: Aturan Baru Demi Wibawa Pelayanan Publik Pemdes Tempursari Pasang WiFi Gratis di Dusun Ketindan, Percepat Digitalisasi Desa Pemkab Lumajang Ajak Warga Sambut 2026 dengan Doa dan Kepedulian Sosial Istighotsah Akhir Tahun 2025, Bupati Lumajang Ajak Perbanyak Doa, Empati, dan Refleksi Diri Malam Natal di Lumajang, Bupati Titip Doa dan Tegaskan Komitmen Kerukunan

Daerah · 12 Mar 2026 18:24 WIB ·

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Gandeng Kejari, 108 Perusahaan Menunggak Iuran Rp8,49 Miliar


 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Gandeng Kejari, 108 Perusahaan Menunggak Iuran Rp8,49 Miliar Perbesar

Surabaya, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan sebanyak 108 surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Surabaya guna menindaklanjuti tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dari sejumlah perusahaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Ryan Gustiviana, di Surabaya, mengatakan penyerahan surat kuasa tersebut merupakan bentuk permohonan bantuan hukum non-litigasi kepada jaksa pengacara negara untuk membantu penyelesaian tunggakan kewajiban iuran yang totalnya mencapai Rp8,49 miliar.

Menurut Ryan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi penegakan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menegaskan kepatuhan perusahaan sangat penting agar hak perlindungan pekerja dapat terus terjamin secara berkelanjutan.

“Sinergi yang terjalin menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini penting agar hak perlindungan pekerja tetap terjamin secara berkelanjutan,” katanya, Kamis (12/3/2026).

Ryan juga mengapresiasi peran aktif jaksa pengacara negara yang sepanjang 2025 telah menunjukkan kinerja positif dalam mendukung upaya pemulihan keuangan negara melalui pendampingan dan bantuan hukum.

Melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp6,49 miliar dari penyelesaian tunggakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Surabaya.

Ia menilai capaian itu menunjukkan bahwa kolaborasi lintas institusi mampu memberikan dampak nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan, tetapi juga memperkuat ekosistem perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Melalui penyerahan surat kuasa khusus tahun 2026 ini, kami berharap upaya penegakan kepatuhan dapat semakin optimal sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh jaminan perlindungan kerja secara layak,” kata Ryan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aspirasi Pembangunan hingga Ekonomi Disampaikan Warga Sukodono Saat Reses Kawendra Lukistian

12 Maret 2026 - 10:50 WIB

Mulai 13–29 Maret 2026, Truk Tiga Sumbu ke Atas Dilarang Melintas di Jalur Nasional Lumajang

11 Maret 2026 - 17:02 WIB

BPBD Lumajang Petakan Titik Rawan Bencana Jelang Lebaran 2026

11 Maret 2026 - 11:18 WIB

Bupati Lumajang Berharap Kontraktor Lokal Tangani Proyek Jalan untuk Mempermudah Pengawasan

10 Maret 2026 - 13:22 WIB

Pendapatan Lumajang Tembus Rp2,22 Triliun, Lampaui Target APBD 2025

9 Maret 2026 - 18:17 WIB

Bupati Lumajang Persilakan ASN Bukber Jelang Lebaran, Ingatkan Agar Tidak Flexing di Media Sosial

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Trending di Daerah