Jakarta, 16 Desember 2023 – Sebuah informasi mengejutkan beredar di media sosial terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI yang diduga mewajibkan penggunaan masker di seluruh Indonesia. Namun, fakta menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker.
Berdasarkan klarifikasi resmi, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Masyarakat seharusnya hanya diimbau untuk menggunakan masker saat sakit atau berada di tempat umum dengan risiko penularan COVID-19.
Baca juga : Jubir Menko Marves Ungkap Luhut Kembali Aktif Bekerja
“Penting bagi masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi palsu. Kementerian Kesehatan tidak pernah mewajibkan penggunaan masker secara umum melalui surat edaran resmi,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers hari ini.
Selain menggunakan masker, masyarakat diingatkan untuk melengkapi proteksi diri dengan mematuhi protokol kesehatan lainnya. Vaksinasi COVID-19 juga tetap dianjurkan, termasuk menerima dosis booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh.
Baca juga : Es Kul Kul, Camilan Jadul Yang Viral Di Media Sosial, Kini Hadir Di Street Food Lumajang
Kementerian Kesehatan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyebaran informasi palsu yang dapat memicu kepanikan di tengah masyarakat. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan adalah kunci utama untuk melawan pandemi ini.
sumber : kemenkes
Tinggalkan Balasan