Mengerikan! 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Perdagangan Orang Akibat Tawaran Magang di Jerman - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
100 Becak Listrik Hadiah Presiden: Napas Baru untuk Pengayuh Becak Lumajang yang Mulai Sepuh Transformasi Digital Tak Cukup dengan Infrastruktur: “Kuncinya Ada pada Pemanfaatan yang Efektif” Atlet Disabilitas Lumajang Bikin Sejarah: Sabet 3 Emas dan 1 Perak di Keparprov Jatim 2025 Cuaca Ekstrem Masih Mengancam, Pemerintah Perkuat Mitigasi Berbasis Informasi Resmi di Kawasan Lahar Semeru Evaluasi Komprehensif Disiapkan untuk Menangani Dampak Lahar Semeru

Nasional · 28 Mar 2024 09:47 WIB ·

Mengerikan! 1047 Mahasiswa Menjadi Korban Perdagangan Orang Akibat Tawaran Magang di Jerman


 Ilustrasi magang Perbesar

Ilustrasi magang

Lensawarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Program magang (ferien job) yang menawarkan kesempatan ke Jerman ternyata menjadi perangkap bagi 1047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia.

Kasus ini terbongkar setelah KBRI Jerman menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban. PT SHB, yang mengklaim terlibat dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dituduh melakukan perekrutan ilegal.

Baca JugaViral! Bumi Akan Gelap Selama 3 Hari Mulai 8 April 2024, Ini Penjelasan Astronom

Biaya pendaftaran, pembuatan LOA, working permit, dan dana talangan menjadi beban bagi para mahasiswa:

– Biaya pendaftaran Rp 150 ribu
– Pembuatan LOA Rp 2,56 juta
– Pembuatan working permit Rp 3,41 juta
– Dana talangan Rp 30 juta – Rp 50 juta

Saat tiba di Jerman, mahasiswa dipekerjakan seperti buruh kasar dan tereksploitasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa PT SHB tidak terdaftar dalam MBKM Kemendikbud Ristek maupun sebagai perekrut di Kemenaker.

PLH Kepala Biro Humas Kemdikbud, Anang Ristanto, mengimbau perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam program ferien job. Pelanggaran hak-hak mahasiswa harus dihindari.

Pada tahun 2022, ada 752 kasus tindak pidana perdagangan orang, jumlah tersebut naik 100% dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 361 kasus.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tau! 10 Amalan yang Dianjurkan di Malam Lailatul Qadar,
Sejak dulu tindak pidana perdagangan orang selalu memakai pola yang sama yaitu dengan cara memberikan tawaran yang menggiurkan ke korban.

Dalam situasi di mana tinggal atau bekerja di luar negeri menjadi impian banyak orang, kita harus lebih waspada terhadap tawaran dari orang asing. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua .

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semeru Level III Siaga, 24 Letusan Teramati dan Guguran Lava Terjadi 5 Kali

10 Desember 2025 - 10:05 WIB

Lumajang Siapkan Dapur Umum untuk Antisipasi Korban Banjir Lahar

10 Desember 2025 - 09:29 WIB

Pemerintah Lumajang Siapkan Relokasi Penyintas Semeru, Menimbang Keamanan dan Mata Pencaharian Warga

10 Desember 2025 - 09:16 WIB

Banjir Lahar Hantam Sumberlangsep, Peternak Merugi dan Kehilangan Aset Ternak

10 Desember 2025 - 07:27 WIB

Ancaman Banjir Lahar Meningkat, Warga Sumberlangsep Mulai Meninggalkan Bukit

10 Desember 2025 - 07:10 WIB

Risiko Tinggi, Pemkab Lumajang Kembali Tawarkan Relokasi bagi Warga Sumberlangsep

8 Desember 2025 - 12:13 WIB

Trending di Nasional