PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Dorong Gerakan Sosial Bersama untuk Tangani Rumah Tidak Layak Huni Langkah Cepat Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Kalipenggung Bunda Indah Tekankan Pariwisata Berkelanjutan saat Resmikan Wisata Kopi Jatian Kenongo Wabup Lumajang: Kemajuan Daerah Tumbuh dari Rasa Aman dan Kedekatan TNI dengan Rakyat Sinergi TNI dan Pemkab Lumajang: Rumah Mbok Imuk Jadi Cermin Cinta, Kepedulian, dan Ketahanan Sosial Bangsa

Nasional · 9 Feb 2024 12:31 WIB ·

PENTING! Syarat Pemilihan Umum untuk DPT, DPTb, dan DPK


 Foto : Dok. KPU-RI Perbesar

Foto : Dok. KPU-RI

Dalam sebuah pernyataan yang diberikan di tengah kesibukannya pada hari Kamis (8/2/2024), Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Tukum, Firman Junaidi, memberikan informasi penting kepada warga terkait persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Firman menjelaskan bahwa setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), serta Form Model C Pemberitahuan-Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Persyaratan ini dianggap sebagai langkah utama untuk memastikan kelancaran proses pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Firman menekankan bahwa mereka juga harus membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket), bersama dengan Model A-Surat Pindah Pemilih.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Lumajang, Cerah Berawan Mendominasi,hujan petir di Sore Hari

Firman menegaskan, “Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa hambatan.”

Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), Firman menjelaskan bahwa syaratnya hanya memerlukan KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Warga yang termasuk dalam kategori ini biasanya telah memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selain itu, Firman juga menginformasikan bahwa Form Model C Pemberitahuan akan dibagikan kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memperhatikan informasi dan pengumuman yang diberikan oleh panitia pemilihan untuk memastikan persiapan yang baik sebelum datang ke TPS.

Baca Juga: Jauhi Tiga Pola Pikir yang Merugikan Tentang Keuangan Ini, Bunda, Dapat Menyebabkan Kesulitan Finansial Hingga Tua

Firman menekankan, “Dengan terselenggaranya informasi ini, kami berharap masyarakat Desa Tukum dapat mengikuti Pemilu dengan lancar dan mendukung berjalannya proses demokrasi dengan baik.”

Firman juga mengingatkan akan pentingnya partisipasi aktif warga dalam pemilihan sebagai bentuk dukungan terhadap demokrasi di tingkat desa.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapur Suplai Makanan ke SDN Bintoro 5, Komnas HAM Soroti Minimnya Standar Sanitasi

8 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Komnas HAM Temukan Dapur MBG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Higienitas

8 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Pemkot Surabaya Terapkan Skema Cicilan Proyek untuk Efisiensi Anggaran

8 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Dana TKD Surabaya Dipangkas Rp730 Miliar, Eri Siapkan Strategi Inovatif

8 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Gunung Semeru Erupsi 8 Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

8 Oktober 2025 - 16:04 WIB

11 Anak di Tempursari Terima Bantuan Gizi Tambahan, Langkah Nyata Cegah Stunting dari Desa

8 Oktober 2025 - 05:38 WIB

Trending di Nasional