Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 14 Jun 2026 22:35 WIB ·

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa


 Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa Perbesar

Lumajang, – Laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Sukodono ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026).

Sidak dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 0 hingga 5 persen, 5 hingga 20 persen, bahkan mencapai 50 persen.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin terhadap penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

Saat sidak berlangsung, ia mengaku mendapat informasi bahwa pemilik toko berencana mengurus izin usaha.
Namun, Indah memastikan permohonan tersebut tidak akan disetujui.

“Mereka menyampaikan akan mengurus izin. Tapi saya sampaikan saya tidak mengizinkan,” kata Indah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Lumajang bersama Satpol PP mengamankan sejumlah barang yang diduga melanggar ketentuan. Selain menelusuri aspek perizinan, kepolisian juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain terkait peredaran barang dan dokumen cukai.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya bisa berupa penutupan usaha, pencabutan izin apabila ada, hingga tindak pidana sesuai aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan melihat aspek cukai dan peredarannya,” ujarnya.

Alex menyampaikan, ketiga lokasi tersebut menjadi sasaran pemeriksaan setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol.

“Di beberapa titik yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kami menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan kadar yang beragam. Ada yang 0 sampai 5 persen, 5 sampai 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen,” katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan toko-toko tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Temuan itu diperkuat dengan pernyataan Bupati Lumajang yang memastikan tidak pernah menerbitkan izin usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi yang disidak.

“Sudah dipastikan dan disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa izin tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Artinya kegiatan ini berjalan tanpa izin,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal