Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 14 Jun 2026 22:35 WIB ·

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa


 Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa Perbesar

Lumajang, – Laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Sukodono ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026).

Sidak dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 0 hingga 5 persen, 5 hingga 20 persen, bahkan mencapai 50 persen.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin terhadap penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

Saat sidak berlangsung, ia mengaku mendapat informasi bahwa pemilik toko berencana mengurus izin usaha.
Namun, Indah memastikan permohonan tersebut tidak akan disetujui.

“Mereka menyampaikan akan mengurus izin. Tapi saya sampaikan saya tidak mengizinkan,” kata Indah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Lumajang bersama Satpol PP mengamankan sejumlah barang yang diduga melanggar ketentuan. Selain menelusuri aspek perizinan, kepolisian juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain terkait peredaran barang dan dokumen cukai.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya bisa berupa penutupan usaha, pencabutan izin apabila ada, hingga tindak pidana sesuai aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan melihat aspek cukai dan peredarannya,” ujarnya.

Alex menyampaikan, ketiga lokasi tersebut menjadi sasaran pemeriksaan setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol.

“Di beberapa titik yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kami menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan kadar yang beragam. Ada yang 0 sampai 5 persen, 5 sampai 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen,” katanya.

Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan toko-toko tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Temuan itu diperkuat dengan pernyataan Bupati Lumajang yang memastikan tidak pernah menerbitkan izin usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi yang disidak.

“Sudah dipastikan dan disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa izin tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Artinya kegiatan ini berjalan tanpa izin,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara

5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Saat Kepercayaan Berujung Kehilangan, Kisah Penghuni Rusunawa yang Kehilangan Uang Saat Pindahan

5 Juni 2026 - 12:12 WIB

Polres Lumajang Buka Layanan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Penadah Sapi Curian Dibekuk di Jatiroto, Polisi Sita Senpi dan Amunisi dari Rumah Buronan

4 Juni 2026 - 10:42 WIB

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif

1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Trending di Kriminal