Lumajang, – Laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Sukodono ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di tiga lokasi di Kecamatan Sukodono, Minggu (14/6/2026).
Sidak dipimpin langsung Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan kadar yang bervariasi, mulai dari 0 hingga 5 persen, 5 hingga 20 persen, bahkan mencapai 50 persen.
Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan izin terhadap penjualan minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.
Saat sidak berlangsung, ia mengaku mendapat informasi bahwa pemilik toko berencana mengurus izin usaha.
Namun, Indah memastikan permohonan tersebut tidak akan disetujui.
“Mereka menyampaikan akan mengurus izin. Tapi saya sampaikan saya tidak mengizinkan,” kata Indah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Lumajang bersama Satpol PP mengamankan sejumlah barang yang diduga melanggar ketentuan. Selain menelusuri aspek perizinan, kepolisian juga akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain terkait peredaran barang dan dokumen cukai.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya bisa berupa penutupan usaha, pencabutan izin apabila ada, hingga tindak pidana sesuai aturan yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Kami juga akan melihat aspek cukai dan peredarannya,” ujarnya.
Alex menyampaikan, ketiga lokasi tersebut menjadi sasaran pemeriksaan setelah adanya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol.
“Di beberapa titik yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat, kami menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol dengan kadar yang beragam. Ada yang 0 sampai 5 persen, 5 sampai 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen,” katanya.
Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan toko-toko tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lumajang. Temuan itu diperkuat dengan pernyataan Bupati Lumajang yang memastikan tidak pernah menerbitkan izin usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi yang disidak.
“Sudah dipastikan dan disampaikan oleh Ibu Bupati bahwa izin tidak pernah dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Artinya kegiatan ini berjalan tanpa izin,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan