Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 1 Jun 2026 10:30 WIB ·

Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif


 Tiga Warga Lumajang Ditangkap dalam Kasus Pencurian Rel Kereta Api Jalur Nonaktif Perbesar

Lumajang, – Rel kereta api yang dipotong-potong dan disembunyikan di ladang tebu menjadi petunjuk awal pengungkapan kasus pencurian di Kabupaten Lumajang.

Polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pelaku dan penadah dalam kasus tersebut.

Ketiga orang yang ditangkap yakni Saibun, Sukri, dan Riman, warga Kabupaten Lumajang. Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan sejumlah potongan rel kereta api yang disembunyikan di area ladang tebu di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi penyimpanan rel yang diduga hasil curian.

Dari hasil pemantauan, polisi mendapati dua orang datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan.

“Tim melakukan pemantauan, ternyata dini hari ada yang datang menggunakan pikap dan mengambil rel kereta itu, langsung kita amankan,” katanya, Senin (1/6/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan enam potong rel kereta api dengan panjang antara 2,5 hingga 3 meter.

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit gergaji pemotong besi yang diduga digunakan untuk memotong rel sebelum dipindahkan dari lokasi.

Pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku pencurian. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri alur penjualan barang curian tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan adanya dugaan penadahan yang dilakukan oleh Riman. Berdasarkan pemeriksaan, potongan rel kereta api itu dijual dengan harga Rp 4.000 per kilogram.

Polisi juga menemukan fakta bahwa kendaraan pikap yang digunakan untuk mengangkut rel ternyata merupakan milik tersangka penadah.

“Mobil pikap ini ternyata juga milik tersangka penadah saudara RA (Riman),” ucapnya.

Meski merupakan aset perkeretaapian, polisi memastikan pencurian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api. Sebab, rel yang dicuri berasal dari jalur kereta api yang sudah tidak aktif di wilayah Kecamatan Yosowilangun.

“Itu jalur tidak aktif di Kecamatan Yosowilangun,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian maupun penjualan rel kereta api tersebut.

Atas perbuatannya, Saibun dan Sukri dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Riman dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Kejar Satu Buronan Kasus Pencurian Baterai Tower BTS di Lumajang

25 Mei 2026 - 15:30 WIB

Polres Lumajang Bongkar Modus Kencing Pertalite, 26 Jerigen Diamankan

24 Mei 2026 - 10:10 WIB

Dua Pengecer Pertalite di Lumajang Ditangkap, Polisi Sita 26 Jerigen

24 Mei 2026 - 10:02 WIB

Kasus Carok di Sumberbringin Lumajang Masih Diselidiki, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

24 Mei 2026 - 09:10 WIB

Kasus Carok di Lumajang Masuki Tahap Pendalaman Motif dan Keterangan Saksi

24 Mei 2026 - 08:55 WIB

Motor Scoopy Hasil Curian Disembunyikan di Area Perkebunan Jember

23 Mei 2026 - 17:56 WIB

Trending di Kriminal