Lumajang, – Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan menegaskan peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati Lumajang akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan itu disampaikan saat pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil penindakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis, 23 Juli 2026.
Ristu mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol.
Menurut dia, para pelanggar telah dijatuhi denda masing-masing Rp5 juta dan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.
“Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman beralkohol. Ini merupakan eksekusi terhadap tiga perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya, saat melakukan pemusnahan miras di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Setelah melalui proses persidangan, jaksa melaksanakan eksekusi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Ristu menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, aparat penegak hukum akan kembali mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila masih melanggar lagi, tentunya diproses hukum lagi. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda berkomitmen tegas. Tidak ada izin Bupati untuk peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pedagang sekaligus edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menyalahgunakan minuman keras.
“Ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Saya anggap juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lagi menyalahgunakan minuman keras. Kami hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan,” kata Indah.
Tinggalkan Balasan