Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 23 Jul 2026 10:54 WIB ·

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum


 Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum Perbesar

Lumajang, – Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan menegaskan peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati Lumajang akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil penindakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis, 23 Juli 2026.

Ristu mengatakan pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol.

Menurut dia, para pelanggar telah dijatuhi denda masing-masing Rp5 juta dan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan.

“Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 botol minuman beralkohol. Ini merupakan eksekusi terhadap tiga perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya, saat melakukan pemusnahan miras di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Setelah melalui proses persidangan, jaksa melaksanakan eksekusi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Ristu menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, aparat penegak hukum akan kembali mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila masih melanggar lagi, tentunya diproses hukum lagi. Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forkopimda berkomitmen tegas. Tidak ada izin Bupati untuk peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi para pedagang sekaligus edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak menyalahgunakan minuman keras.

“Ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Saya anggap juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lagi menyalahgunakan minuman keras. Kami hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan,” kata Indah.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Nisarofatin

21 Juli 2026 - 14:30 WIB

Teriakan Maling Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Depan Toko Erzora

18 Juli 2026 - 16:43 WIB

Trending di Kriminal