Lumajang, – Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba. Sebanyak 29 tersangka ditangkap dan 172,62 gram sabu disita.
Operasi tersebut berlangsung pada 12-23 Agustus 2026. Dari 29 tersangka, 28 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” katanya, Rabu (2/9/2026).
Selain sabu, polisi menyita 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.
Menurut Riki, pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.
Polisi juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lumajang.
“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Di balik pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk menjalankan transaksi narkoba.
Riki mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan transaksi secara langsung. Sebagian memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Polisi juga menemukan transaksi dengan sistem ranjau.
Dalam modus tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer dana. Setelah pembayaran diterima, pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi komunikasi.
Barang kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli,” jelasnya.
Sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Masyarakat maupun media diminta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110,” katanya.
Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang ditangkap, 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.
“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Dwi.
Menurut Dwi, para tersangka rata-rata masih berusia muda. Sebagian di antaranya sudah bekerja dan berkeluarga.
Dwi mengatakan sebagian besar transaksi narkoba dilakukan menggunakan sistem ranjau dan secara online.
Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
“Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di daerah Kalipepe,” ujarnya.
Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan