12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 2 Sep 2026 14:20 WIB ·

12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu


 12 Hari Tumpas Narkoba di Lumajang: 23 Kasus, 29 Tersangka, 172,62 Gram Sabu Perbesar

Lumajang, – Dalam 12 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang mengungkap 23 kasus peredaran narkoba. Sebanyak 29 tersangka ditangkap dan 172,62 gram sabu disita.

Operasi tersebut berlangsung pada 12-23 Agustus 2026. Dari 29 tersangka, 28 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” katanya, Rabu (2/9/2026).

Selain sabu, polisi menyita 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya). Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Menurut Riki, pengungkapan puluhan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Polisi juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Di balik pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk menjalankan transaksi narkoba.

Riki mengatakan, pelaku tidak hanya melakukan transaksi secara langsung. Sebagian memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Polisi juga menemukan transaksi dengan sistem ranjau.

Dalam modus tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer dana. Setelah pembayaran diterima, pelaku mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi komunikasi.

Barang kemudian ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

“Modus operandinya bermacam-macam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun menggunakan modus ranjau. Pelaku memberikan titik lokasi setelah transaksi pembayaran dilakukan, kemudian meninggalkan barang bukti untuk diambil pembeli,” jelasnya.

Sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat maupun media diminta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Masyarakat kami imbau untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menekan angka peredaran narkotika. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan 110,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang ditangkap, 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Dwi.

Menurut Dwi, para tersangka rata-rata masih berusia muda. Sebagian di antaranya sudah bekerja dan berkeluarga.

Dwi mengatakan sebagian besar transaksi narkoba dilakukan menggunakan sistem ranjau dan secara online.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

“Sementara ini ada satu bandar yang kemarin kami ungkap di daerah Kalipepe,” ujarnya.

Terhadap tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal