Lumajang, – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, memasuki tahap pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelapor, Canda Ayu Pitara, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Canda menyebut dugaan perkara itu menimbulkan kerugian sebesar Rp350 juta.
“Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk melengkapi laporan,” kata dia, Rabu (19/8/2026).
Canda mengatakan komunikasi dengan NS bermula ketika yang bersangkutan menyebut memiliki empat dapur MBG.
NS juga disebut mengaku memiliki yayasan dan menawarkan bantuan terkait rencana Canda dalam program tersebut.
Menurut Canda, sebelum melaporkan perkara tersebut ke polisi, ia sempat berusaha meminta kembali uang miliknya. “Namun, upaya untuk bertemu dengan NS disebut tidak kunjung terealisasi,” jelasnya.
Ia mengatakan NS beberapa kali beralasan sedang berada di Jakarta atau sibuk sehingga pertemuan tidak terlaksana.
“Kemudian memilih melaporkan perkara tersebut ke Polres Lumajang. Selain NS, istri dan admin juga disebut turut dilaporkan,” kata dia.
Kuasa hukum Canda, Fathul Qorib, mengatakan dokumen yang diserahkan antara lain kwitansi, bukti transfer dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.
“Selain memenuhi panggilan kepolisian bersama klien, kami juga menambah alat bukti berupa dokumen-dokumen pendukung, seperti kwitansi, bukti transfer dan dokumen lainnya,” kata Fathul.
Fathul mengatakan pihaknya melihat kemungkinan adanya pihak lain yang perlu didalami dalam perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan proses tersebut kepada penyidik.
“Memang ada kemungkinan pihak-pihak lain yang mungkin juga turut terlibat dalam kasus ini selain NS. Tetapi kami tetap menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelusuri hubungan antara para pihak, transaksi serta dokumen yang telah diserahkan kepada kepolisian.
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, penyidik dijadwalkan meminta keterangan sejumlah saksi.
Fathul mengatakan pemeriksaan saksi rencananya dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Untuk diketahui, Laporan Canda Ayu Pitara tercatat dalam STTLPM Nomor STTLPM/190/VII/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, kami sudah menerima laporan tersebut dan akan kami tindaklanjuti secara profesional, proporsional dan prosedural,” kata Suprapto.
Tinggalkan Balasan