Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 22 Sep 2026 15:48 WIB ·

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan


 Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan Perbesar

Lumajang, – Empat pohon mahoni kaya diduga dipotong di kawasan hutan produksi petak 20 i, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Dua warga diamankan setelah ditemukan petugas sedang menggunakan chain saw di kawasan hutan tersebut.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dugaan penebangan kayu tersebut dilaporkan BKPH Klakah atau Perhutani pada Jumat, 18 September 2026.

“Perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penebangan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013,” kata Suprapto, Selasa (22/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.22 WIB di kawasan hutan produksi tanaman mahoni kaya petak 20 i.

Sebelum menemukan aktivitas tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB petugas POLHUT bersama anggota Polsek Klakah melaksanakan patroli bersama di kawasan hutan produksi.

Saat menyusuri kawasan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas warga.

“Petugas menemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya dengan menggunakan chain saw,” ujarnya.

Kedua orang tersebut kemudian diamankan oleh petugas gabungan POLHUT dan Polsek Klakah.
Mereka masing-masing berinisial H H, laki-laki berusia (44) warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, dan PRM, laki-laki berusia (45) warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah.

Menurut laporan yang diterima polisi, kedua terlapor diduga memotong empat pohon mahoni kaya yang berada di kawasan hutan produksi petak 20 i.

Kayu tersebut dipotong menggunakan chain saw yang disebut tidak sesuai dengan perizinan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah chain saw warna biru merek Maestro.

Selain itu, polisi mengamankan dua buah potongan kayu mahoni kaya dan satu unit sepeda motor jenis bebek merek Yamaha Vega warna hitam.

“Barang bukti berupa chain saw, potongan kayu mahoni kaya dan kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Suprapto.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Terbongkar

12 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tuntutan CSR dan Lahan Plasma Berujung Blokade Jalan, 2 Orang Diamankan Polisi

7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kerugian Rp42 Juta, Dua Sapi Warga Sumberjati Hilang dalam Semalam

6 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Trending di Kriminal