Lumajang, – Empat pohon mahoni kaya diduga dipotong di kawasan hutan produksi petak 20 i, Dusun Gunung Kenek, Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Dua warga diamankan setelah ditemukan petugas sedang menggunakan chain saw di kawasan hutan tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dugaan penebangan kayu tersebut dilaporkan BKPH Klakah atau Perhutani pada Jumat, 18 September 2026.
“Perkara yang ditangani merupakan dugaan tindak pidana penebangan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013,” kata Suprapto, Selasa (22/9/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.22 WIB di kawasan hutan produksi tanaman mahoni kaya petak 20 i.
Sebelum menemukan aktivitas tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB petugas POLHUT bersama anggota Polsek Klakah melaksanakan patroli bersama di kawasan hutan produksi.
Saat menyusuri kawasan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas warga.
“Petugas menemukan dua orang laki-laki sedang memotong pohon jenis mahoni kaya dengan menggunakan chain saw,” ujarnya.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan oleh petugas gabungan POLHUT dan Polsek Klakah.
Mereka masing-masing berinisial H H, laki-laki berusia (44) warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, dan PRM, laki-laki berusia (45) warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah.
Menurut laporan yang diterima polisi, kedua terlapor diduga memotong empat pohon mahoni kaya yang berada di kawasan hutan produksi petak 20 i.
Kayu tersebut dipotong menggunakan chain saw yang disebut tidak sesuai dengan perizinan.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah chain saw warna biru merek Maestro.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah potongan kayu mahoni kaya dan satu unit sepeda motor jenis bebek merek Yamaha Vega warna hitam.
“Barang bukti berupa chain saw, potongan kayu mahoni kaya dan kendaraan telah diamankan untuk kepentingan penanganan perkara,” kata Suprapto.
Tinggalkan Balasan