Lumajang, – Kekerasan seksual tidak selalu berakhir dengan laporan. Di tengah masyarakat, korban maupun orang yang mengetahui adanya kekerasan masih bisa memilih diam karena malu, takut, atau khawatir persoalan tersebut membuka aib keluarga.
Persoalan serupa juga dapat muncul di lingkungan pendidikan tinggi. Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, maupun tenaga kependidikan dan mahasiswa menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan kekerasan di kampus.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Nur Hayati, mengatakan implementasi UU TPKS tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kasus terjadi.
“Implementasi Undang-Undang TPKS ini tentunya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,” jelas Nur Hayati, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual serta mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika menemukan atau mengalami tindak kekerasan.
“Edukasi tersebut perlu menjangkau lingkungan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk sekolah dan pesantren,” ungkapnya.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada pengetahuan mengenai hukum. Keberanian untuk berbicara dan melapor masih menjadi tantangan.
Nur Hayati menyebut budaya malu menjadi salah satu faktor yang membuat tindak kekerasan tidak mudah disampaikan.
“Budaya malu ini loh yang masih belum bisa hilang. Malu untuk menyampaikan tindak kekerasan, baik itu yang dialami oleh anak, kemudian oleh orang dewasa, kemudian orang-orang yang ada di sekitar kita,” ungkapnya.
Persoalan itu, kata dia, bahkan dapat muncul di lingkungan masyarakat tingkat RT. “Ketika mengetahui adanya kekerasan, sebagian pihak masih memilih diam karena khawatir persoalan tersebut justru membuka aib keluarga,” kata dia.
Tidak hanya itu, persoalan kekerasan juga menjadi perhatian di lingkungan perguruan tinggi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Lumajang sekaligus anggota PPT-PA Kabupaten Lumajang bidang advokasi dan pendampingan hukum, Irma S. Lawado, mengatakan perguruan tinggi perlu menjadi ruang yang aman dan ramah bagi seluruh warga kampus.
Salah satu persoalan yang perlu dipahami adalah relasi kuasa dan ketimpangan gender yang dapat muncul dalam berbagai hubungan.
“Relasi tersebut antara lain terjadi antara dosen dan mahasiswa, senior dan junior, maupun tenaga kependidikan dan mahasiswa,” tuturnya.
Tidak hanya itu, di STIH Jenderal Sudirman Lumajang, Satgas PPKPT memiliki peran dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.
Arif Kautsar Nibras Senna dari Satgas PPKPT STIH Jenderal Sudirman Lumajang mengatakan kekerasan yang menjadi perhatian tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga perundungan serta kekerasan fisik dan verbal.
“Satgas tersebut menyediakan laman pelaporan bagi mahasiswa maupun civitas akademika. Sistem itu memungkinkan laporan disampaikan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas,” tuturnya.
Namun, kata Arif, mekanisme pelaporan menjadi penting karena korban maupun orang yang mengetahui adanya kekerasan dapat merasa takut atau malu untuk menyampaikan kejadian.
“Relasi kuasa juga dapat menjadi salah satu faktor yang membuat seseorang memilih tidak melapor,” jelasnya.
Sementara itu, Naimah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muslimat NU menilai kekerasan seksual masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama.
Ia menyebut banyak kasus tidak terlihat karena korban memilih diam.
“Untuk mendekatkan edukasi kepada masyarakat, pihaknya menggunakan pendekatan persuasif dan personal,” ucap dia.
Informasi mengenai kekerasan juga dapat disampaikan melalui ruang yang sudah akrab dengan masyarakat, termasuk kegiatan pengajian.
“Kami sosialisasikan sedikit demi sedikit bahwa begini loh tindak kekerasan itu,” jelasnya.
Untuk diketahui, hal tersebut disampaikan dalam acara Talkshow Jelajah Informasi dan Berita (Jelita) yang bertema Implementasi UU TPKS yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang<span;> Rabu (16/9/2026)
Tinggalkan Balasan