Lumajang, – Seorang pria berusia 43 tahun mengalami luka bacok di bagian kepala dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Rabu (16/9/2026).
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan korban bernama Fendik, 43 tahun, warga Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari.
“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga,” kata Suprapto, Kamis (17/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 16.30 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, terlapor Y K S, 41 tahun, warga Desa Kaliuling, Kecamatan Tempursari, mengajak AR menuju Tempursari menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih bernomor polisi L 6386 DAJ.
Sesampainya di Tempursari, terlapor bertemu dengan korban di sebuah warung kopi. Setelah turun dari sepeda motor dan mengetahui korban berada di lokasi, Y K S kemudian mengambil sabit yang dibawanya dari dalam jok sepeda motor.
“Terlapor kemudian membacok korban sebanyak satu kali. Bacokan tersebut mengenai kepala sebelah kiri, tepat di atas telinga,” katanya.
AR yang berada di lokasi kemudian berusaha melerai kejadian tersebut. Setelah dilerai, terlapor melarikan diri meninggalkan lokasi.
Korban selanjutnya ditolong masyarakat dan dibawa ke Puskesmas Tempursari untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah itu, korban dirujuk ke RSUD Haryoto Lumajang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Pasca kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tempursari. Anggota kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap korban di puskesmas.
“Dalam penanganan kasus tersebut, kami mengamankan pakaian korban serta sepeda motor yang digunakan terlapor, yakni Scoopy warna putih dengan nomor polisi L 6386 DAJ,” tuturnya.
Sementara Y K S hingga kini belum tertangkap.
Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 468 KUHP/UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Tinggalkan Balasan