Lumajang, – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan terjadi di Salon Hilda, Desa Tegalrandu, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Seorang pria berinisial USM (34), diduga mengambil tas milik seorang perempuan yang sedang melakukan perawatan di salon tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Suprapto, pelaku masuk ke dalam salon dan diduga mengancam korban menggunakan senjata pistol yang diduga mainan.
Setelah itu, pelaku mengambil tas korban secara paksa dan berusaha melarikan diri.
Korban kemudian mengejar pelaku sambil berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan tersebut ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap.
“Namun, setelah berhasil diamankan warga, pelaku sempat dimassa,” katanya, Senin (14/9/2026).
Petugas Polsek Klakah kemudian datang dan mengamankan USM.
“Polisi selanjutnya mengevakuasi pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang untuk mendapatkan pertolongan pertama,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah iPhone 12 warna putih tulang, satu buah tas warna cream kombinasi pink, dan uang tunai Rp1 juta.
Korban diketahui bernama Ika Noer Fadila, perempuan berusia 44 tahun, warga Desa Wateskulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Tinggalkan Balasan