Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 20 Agu 2026 10:49 WIB ·

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur


 Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang menangkap seorang makelar sepeda motor bernama Andik Siswanto yang diduga menipu sejumlah calon pembeli.

Andik Siswanto (22), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Ia diamankan pada Sabtu (15/8/2026).

Polisi menyebut sedikitnya 20 orang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Andik ditangkap di Terminal Minak Koncar, Lumajang, ketika hendak naik bus menuju luar kota.

Penangkapan dilakukan setelah empat orang melaporkan Andik ke polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap Andik.

“Tersangka Andik sudah kami amankan, penangkapan dilakukan di Terminal Minak Koncar saat yang bersangkutan hendak ke luar kota,” kata Suprapto, Kamis (20/8/2026).

Menurut Suprapto, Andik diduga menawarkan sepeda motor baru kepada calon pembeli dengan mengaku bekerja sebagai sales di sebuah diler sepeda motor.

Setelah korban tertarik dan menyepakati pembelian, Andik diduga meminta uang tanda jadi atau uang muka atau DP.

“Saat korban sudah sepakat, Andik meminta tanda jadi atau DP, tapi setelah itu motor yang dijanjikan tidak kunjung datang,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan tiga unit sepeda motor dari tangan AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Andik kini ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Penipuan Motor Modus Sales Dealer, Polisi Lumajang Lacak Pelaku hingga Surabaya

18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Cemburu Diduga Jadi Pemicu, Istri di Lumajang Bacok Alat Vital Suami Saat Tidur

14 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Warga Lumajang Klaim Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Penipuan Jual Beli Motor

13 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Tak Semua Penghuni Lapas Lumajang Dapat Remisi, 191 Warga Binaan Belum Diusulkan

12 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Trending di Kriminal