Lumajang, – Polres Lumajang menangkap seorang makelar sepeda motor bernama Andik Siswanto yang diduga menipu sejumlah calon pembeli.
Andik Siswanto (22), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Ia diamankan pada Sabtu (15/8/2026).
Polisi menyebut sedikitnya 20 orang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Andik ditangkap di Terminal Minak Koncar, Lumajang, ketika hendak naik bus menuju luar kota.
Penangkapan dilakukan setelah empat orang melaporkan Andik ke polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap Andik.
“Tersangka Andik sudah kami amankan, penangkapan dilakukan di Terminal Minak Koncar saat yang bersangkutan hendak ke luar kota,” kata Suprapto, Kamis (20/8/2026).
Menurut Suprapto, Andik diduga menawarkan sepeda motor baru kepada calon pembeli dengan mengaku bekerja sebagai sales di sebuah diler sepeda motor.
Setelah korban tertarik dan menyepakati pembelian, Andik diduga meminta uang tanda jadi atau uang muka atau DP.
“Saat korban sudah sepakat, Andik meminta tanda jadi atau DP, tapi setelah itu motor yang dijanjikan tidak kunjung datang,” katanya.
Polisi kemudian mengamankan tiga unit sepeda motor dari tangan AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Andik kini ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tinggalkan Balasan