Lumajang, – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lumajang Solikin menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol ilegal hasil sitaan di depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).
Kehadiran pimpinan DPRD itu menjadi bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
Pemusnahan dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta dihadiri unsur Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap tiga perkara pelanggaran perda yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristu Darmawan mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.
“Barang bukti ini kurang lebih berjumlah 3.000 miras yang melanggar Perda terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan,” kata Ristu.
Menurut dia, seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda masing-masing Rp5 juta yang telah disetorkan ke kas negara. Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, proses hukum akan kembali dilakukan.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan pemusnahan minuman beralkohol tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan aturan, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun menyalahgunakan minuman beralkohol ilegal.
“Ini menjadi pelajaran buat semuanya, termasuk para pedagang barang sejenis. Saya anggap ini juga sebagai bentuk sosialisasi, terutama kepada generasi muda, agar tidak lagi menyalahgunakan minuman keras,” ujar Indah.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Lumajang hanya menjalankan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sementara setiap unsur Forkopimda menjalankan kewenangannya masing-masing dalam mendukung penegakan hukum.
Solikin dalam kegiatan tersebut menegaskan dukungan DPRD terhadap komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang kondusif melalui penegakan Peraturan Daerah secara konsisten,” kata dia.
Tinggalkan Balasan