Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026 - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 24 Jul 2026 10:45 WIB ·

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026


 Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026 Perbesar

Lumajang, – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang mencatat sebanyak 29 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Pemerintah daerah menyatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius dan terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi serta pendampingan terhadap korban.

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Lumajang Indriono Krishna Murti mengatakan pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius bagi kami karena pencegahan harus segera dilakukan untuk mencari solusi,” kata Indriono, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, pemerintah daerah terus mendorong berbagai upaya preventif melalui sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

“Kita memperkuat upaya pencegahan, salah satunya dengan sosialisasi melibatkan semua pihak untuk mewujudkan pertumbuhan dan kesadaran melindungi anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Lumajang Endhi Satryo Yunianto mengatakan dari 29 kasus yang tercatat, mayoritas berupa kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan persetubuhan terhadap anak.

“Total ada 29 kasus yang terjadi selama periode Januari sampai Juli 2026. Paling banyak bentuk kekerasan fisik terhadap anak seperti pemukulan sampai pelecehan seksual,” kata Endhi.

Ia mengatakan seluruh korban, terutama yang perkaranya masih berproses di kepolisian, mendapatkan pendampingan hingga tahap pemulihan psikologis. Dinsos P3A juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memastikan hak-hak anak, termasuk pendidikan, tetap terpenuhi.

“Beberapa kasus terakhir yang masih berproses hukum pada korban kita terus melakukan pendampingan sampai pascatrauma. Termasuk juga pemenuhan hak-hak korban, semisal kami terus berkoordinasi dengan orang tua korban terkait pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang difasilitasi ke LKSA,” ujar Endhi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Nisarofatin

21 Juli 2026 - 14:30 WIB

Trending di Kriminal