Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 23 Jul 2026 16:04 WIB ·

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar


 Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar Perbesar

Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat periode 2023 hingga 2025.

Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan keuangan bank daerah yang mengakibatkan kerugian negara yang sementara ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.

Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyelidikan, penyidikan, gelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai dengan 2025,” kata Yadyn dalam konferensi pers di Gedung Kejari Jember, Kamis (23/7/2026).

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MZL (Muhammad Zainul Lutfi), YASB (Yunicha Anggraini Setia Budi), dan NDP (Nur Devi Paramitha).

Dari ketiganya, dua tersangka yakni YASB dan NDP langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jember, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara MZL tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani hukuman dalam perkara pidana lain.

Yadyn menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanipulasi data dan menggunakan uang milik Bank Jatim melalui berbagai skema yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

“Penggelapan dilakukan dengan menggunakan uang Bank Pembangunan Daerah melalui berbagai modus operandi yang melibatkan tiga pihak. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” katanya.

Menurutnya, nilai kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

“Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait metodologi perhitungan kerugian negara. Saat ini proses perhitungan masih berjalan dan estimasi kerugian kurang lebih Rp3 miliar,” jelasnya.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, aset tanah, sertifikat, serta sebagian uang yang telah dikembalikan oleh para pihak.

“Sudah ada sejumlah aset dan sebagian uang yang diserahkan. Itu nantinya menjadi komponen uang pengganti kerugian negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yadyn.

Penyidikan juga mengungkap bahwa ketiga tersangka bekerja di kantor yang sama di Bank Jatim Capem Kalisat dengan jabatan berbeda, yakni penyelia, teller, dan petugas keamanan (security).

Salah satu tersangka, MZL, sebelumnya telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam perkara pembakaran dokumen bank.

Menurut Yadyn, pembakaran dokumen tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti tindak pidana korupsi yang kini sedang diusut.

“Pembakaran dokumen itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik telah mengumpulkan alat bukti lain sehingga tidak mengurangi kekuatan pembuktian perkara ini,” katanya.

Kejari Jember memastikan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi, dokumen, maupun barang bukti elektronik yang terus dikembangkan.

“Apakah nanti ada tersangka lain, tentu akan kami analisis berdasarkan alat bukti yang terus berkembang. Semua masih kami dalami,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Nisarofatin

21 Juli 2026 - 14:30 WIB

Teriakan Maling Gagalkan Aksi Pencurian Motor di Depan Toko Erzora

18 Juli 2026 - 16:43 WIB

Trending di Kriminal