Jember, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat periode 2023-2025.
Satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih menjalani hukuman penjara dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Jember Yadyn Palebangan mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah YASB (Yunicha Anggraini Setia Budi) dan NDP (Nur Devi Paramitha).
Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jember, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai dengan 2025,” kata Yadyn dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, tersangka MZL (Muhammad Zainul Lutfi) tidak dilakukan penahanan baru karena masih menjalani pidana dalam perkara pembakaran dokumen bank dengan vonis empat tahun enam bulan penjara.
Menurut Yadyn, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan keuangan Bank Jatim Capem Kalisat melalui berbagai skema yang menyebabkan kerugian negara yang sementara ditaksir sekitar Rp3 miliar.
“Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur terkait metodologi perhitungan kerugian negara. Saat ini proses perhitungan masih berjalan dan estimasi kerugian kurang lebih Rp3 miliar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Apakah nanti ada tersangka lain, tentu akan kami analisis berdasarkan alat bukti yang terus berkembang. Semua masih kami dalami,” kata Yadyn.
Tinggalkan Balasan