Lumajang, – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut 15 tahun penjara terhadap ST (59) warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.
Terdakwa didakwa menyetubuhi SR (14), tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas mental hingga hamil dan melahirkan.
Tuntutan dibacakan JPU Widya Paramita dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. “Tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” katanay, Jumat (5/6/2026).
Jaksa menilai ada dua faktor pemberat. Pertama, korban adalah penyandang disabilitas mental. Kedua, terdakwa mengetahui korban masih di bawah umur dan memiliki kondisi mental berbeda dari anak seusianya.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan mengakibatkan korban hamil sampai melahirkan seorang anak,” kata Widya.
Kuasa hukum terdakwa, Fenny Yudhiana, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis. Menurutnya, ST telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di persidangan.
“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis yang diharapkan memberikan keringanan terhadap terdakwa. Bagaimanapun kelakuan terdakwa adalah salah dan telah diakui sendiri secara detilnya,” ujarnya.
Meski demikian, Fenny meminta majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa. “Dia juga berhak untuk dibela dan memperoleh haknya di mata hukum apalagi usianya sudah sangat tua,” katanya.
Tinggalkan Balasan