Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 5 Jun 2026 12:43 WIB ·

Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara


 Setubuhi Tetangga Difabel Usia 14 Tahun Sampai Hamil, Kakek 59 Tahun di Lumajang Dituntut 15 Tahun Penjara Perbesar

Lumajang, – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut 15 tahun penjara terhadap ST (59) warga Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang.

Terdakwa didakwa menyetubuhi SR (14), tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas mental hingga hamil dan melahirkan.

Tuntutan dibacakan JPU Widya Paramita dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang. “Tuntutan maksimal 15 tahun penjara,” katanay, Jumat (5/6/2026).

Jaksa menilai ada dua faktor pemberat. Pertama, korban adalah penyandang disabilitas mental. Kedua, terdakwa mengetahui korban masih di bawah umur dan memiliki kondisi mental berbeda dari anak seusianya.

“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan mengakibatkan korban hamil sampai melahirkan seorang anak,” kata Widya.

Kuasa hukum terdakwa, Fenny Yudhiana, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan tertulis. Menurutnya, ST telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di persidangan.

“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis yang diharapkan memberikan keringanan terhadap terdakwa. Bagaimanapun kelakuan terdakwa adalah salah dan telah diakui sendiri secara detilnya,” ujarnya.

Meski demikian, Fenny meminta majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa. “Dia juga berhak untuk dibela dan memperoleh haknya di mata hukum apalagi usianya sudah sangat tua,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Pulang dari Rumah Sakit, Warga Randuagung Kehilangan Motor dan Uang Rp86 Juta

22 Juli 2026 - 15:17 WIB

Trending di Kriminal