Jember, – Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jember kini ditangani penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebuah gudang di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, yang sebelumnya digerebek petugas, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar bersubsidi sebelum dijual dengan harga nonsubsidi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast membenarkan adanya kegiatan penegakan hukum yang dilakukan tim Bareskrim Polri di wilayah Jember.
Namun, ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Mabes Polri.
“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Jules saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, pada Kamis (4/6/2026) malam hingga Jumat (5/6/2026) dini hari.
Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan solar bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi.
Meski membenarkan adanya kegiatan tersebut, Jules mengatakan Polda Jawa Timur tidak dalam posisi menyampaikan substansi maupun perkembangan penyidikan.
Menurut dia, seluruh informasi terkait hasil penyidikan akan disampaikan oleh pihak yang berwenang dari Mabes Polri.
“Informasi resmi mengenai hasil kegiatan, status hukum, barang bukti maupun pihak-pihak yang terkait akan disampaikan oleh penyidik atau pejabat yang berwenang dari Mabes Polri pada waktu yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Jawa Timur mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pancakarya Murka’i mengaku tidak mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalam gudang yang kini menjadi objek penyidikan tersebut. Ia mengatakan hanya dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri terkait keberadaan gudang tersebut.
“Saya hanya dimintai keterangan oleh tim Mabes Polri di Kantor Desa Pancakarya terkait gudang tersebut dan saya menyampaikan apa adanya karena saya tidak tahu,” kata Murka’i.
Menurut dia, pemerintah desa juga tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam gudang tersebut meskipun lokasinya berada di wilayah Desa Pancakarya. Ia mengaku pernah menyalurkan bantuan langsung tunai kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi, tetapi tidak mengetahui kegiatan usaha yang dijalankan di dalam gudang itu.
Murka’i juga mengaku tidak mengetahui kabar mengenai sejumlah warga yang disebut-sebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Saya tidak tahu pasti jumlah penyidik yang datang ke balai desa, tetapi banyak karena mereka datang menggunakan tiga mobil,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin pagi, gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan solar bersubsidi tersebut tampak tertutup rapat dan tidak terlihat aktivitas pekerja.
Beberapa truk terlihat terparkir di dalam area gudang. Namun garis polisi yang sebelumnya terpasang saat penggerebekan sudah tidak terlihat lagi.
Di lokasi terpisah, sebuah truk tangki dengan nomor polisi AD 9780 LC terlihat terparkir di halaman Satlantas Polres Jember yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan barang bukti tindak pidana. Pada bagian tangki kendaraan tersebut tampak terdapat tulisan yang ditutupi lakban hitam.
Tinggalkan Balasan