Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 23 Jun 2026 10:10 WIB ·

Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis


 Puluhan Ribu Pil Logo Y Disita di Lumajang, Peredaran Okerbaya Diduga Tak Lagi Sporadis Perbesar

Lumajang, – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Lumajang kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menyita 23.959 butir pil berlogo Y dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya.

Besarnya jumlah barang bukti itu kembali menegaskan bahwa peredaran pil berbahaya tersebut tidak lagi bersifat sporadis. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas di balik peredaran di tingkat lokal.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil logo Y di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” kata Suprapto, Selasa (23/6/2026).

Dari penangkapan RLF, polisi menemukan sejumlah pil berlogo Y yang dikemas dalam plastik klip. Petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” katanya.

Jejak komunikasi itu kemudian menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan hingga mengarah pada TA yang diduga berperan sebagai pemasok. Polisi kemudian menangkap TA di lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” kata Suprapto.

Namun, lagi dan lagi, polisi belum mengungkap secara rinci dari mana pasokan pil tersebut berasal maupun sejauh mana jaringan distribusinya bekerja.

Sebab, tim penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik peredaran obat keras berbahaya ini.

Untuk itu, Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.

“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” kata Suprapto.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal