Lumajang, – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Lumajang kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menyita 23.959 butir pil berlogo Y dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusinya.
Besarnya jumlah barang bukti itu kembali menegaskan bahwa peredaran pil berbahaya tersebut tidak lagi bersifat sporadis. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas di balik peredaran di tingkat lokal.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pil logo Y di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” kata Suprapto, Selasa (23/6/2026).
Dari penangkapan RLF, polisi menemukan sejumlah pil berlogo Y yang dikemas dalam plastik klip. Petugas juga menyita uang tunai yang diduga hasil penjualan serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi jual beli pil tersebut.
“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” katanya.
Jejak komunikasi itu kemudian menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan hingga mengarah pada TA yang diduga berperan sebagai pemasok. Polisi kemudian menangkap TA di lokasi berbeda.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” kata Suprapto.
Namun, lagi dan lagi, polisi belum mengungkap secara rinci dari mana pasokan pil tersebut berasal maupun sejauh mana jaringan distribusinya bekerja.
Sebab, tim penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain di balik peredaran obat keras berbahaya ini.
Untuk itu, Polres Lumajang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungan sekitar.
“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” kata Suprapto.
Tinggalkan Balasan