Lumajang, – Kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap satu keluarga di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tidak lagi sekadar persoalan viral di media sosial.
Perkara ini kini berkembang menjadi dugaan teror digital yang menimbulkan dampak lebih luas terhadap korban.
Sebuah video yang pertama kali diunggah akun TikTok @rafahmiiiii_ pada Senin, 15 Juni 2026, sempat menarasikan ancaman pembunuhan terhadap empat warga Lumajang.
Video yang kini telah dihapus itu menampilkan potret hitam putih tiga perempuan berhijab dan seorang anak kecil, disertai narasi ancaman pembunuhan berantai yang memicu keresahan publik.
Polres Lumajang memastikan laporan terkait kasus tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan. Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyebut kasus ini ditangani secara serius oleh jajarannya.
“Laporan masuk ke Polres pada Kamis kemarin dan sudah langsung kami tindak lanjuti. Saat ini laporan tersebut sudah kita terima dan sudah kita tangani untuk didalami,” kata Alex, Jumat (19/6/2026).
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada dugaan ancaman semata. Polisi menemukan adanya indikasi bahwa korban juga mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran data pribadi di ruang digital.
Nomor telepon korban disebut disebarluaskan dan bahkan dimasukkan ke dalam aplikasi penyedia jasa prostitusi online. Praktik ini membuat dampak teror tidak hanya bersifat ancaman verbal, tetapi juga menyerang aspek privasi dan keamanan korban secara langsung.
Polisi menduga pelaku memiliki kedekatan dengan korban. Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya belum dapat memastikan identitas pelaku karena masih minimnya alat bukti yang menguatkan.
“Kalau ancamannya terjadi secara langsung, kita enak bisa langsung memberikan tindakan perlindungan seketika, karena pelakunya jelas dan barang buktinya ada,” jelasnya.
Selain mendalami dugaan pengancaman pembunuhan, penyidik juga menyiapkan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran identitas pribadi secara ilegal.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ancaman di ruang digital dapat berkembang menjadi bentuk teror yang lebih kompleks, ketika identitas pribadi korban ikut disebarkan dan dimanfaatkan untuk memperluas tekanan psikologis.
Polres Lumajang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa untuk segera mengakses layanan darurat kepolisian melalui call center 110 atau WA Lapor Cak Kapolres, yang disebut dapat memberikan respons lebih cepat dibandingkan pelaporan manual ke kantor polisi.
Tinggalkan Balasan