Lumajang, – Tidak seluruh penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang mendapatkan usulan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari total 660 warga binaan, sebanyak 469 orang diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan 191 lainnya belum diusulkan.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Lumajang Ade Wahyudi mengatakan remisi diberikan dengan besaran yang bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.
Besaran pengurangan masa pidana tersebut disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani warga binaan.
“Terkait pemberian remisi ini, besarannya variatif, minimal satu sampai enam bulan pengurangan dihitung dari lamanya masa tahanan,” kata Ade, Rabu (12/8/2026).
Dari 469 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, perkara narkoba menjadi kasus yang paling dominan. Sebanyak 192 orang merupakan warga binaan kasus narkoba, disusul kasus pencurian sebanyak 63 orang.
“Mayoritas yang dapat remisi karena kasus narkoba ada 192 orang, disusul kasus pencurian 63 orang,” ujar Ade.
Sebanyak 191 warga binaan belum diusulkan mendapatkan remisi karena masih terkendala sejumlah persyaratan administratif dan substantif.
Salah satu kendalanya adalah warga binaan belum menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, terdapat warga binaan yang masih memiliki catatan pelanggaran, pencabutan hak integritas, hingga masih menjalani pidana subsidair.
Ade mengatakan remisi tidak diberikan hanya berdasarkan lamanya masa pidana. Perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan juga menjadi salah satu pertimbangan.
“Untuk syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah enam masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” katanya.
Dari 469 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi, delapan orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum II yang berpeluang membuat mereka langsung bebas.
“Ada delapan orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat Remisi Umum II,” jelasnya.
Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, dari 660 penghuni Lapas Kelas II B Lumajang, sebanyak 469 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi, sedangkan 191 lainnya masih belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Tinggalkan Balasan