Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05? - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 15 Jun 2026 17:28 WIB ·

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?


 Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05? Perbesar

Lumajang, – Dugaan penganiayaan antar guru terjadi di SD Nguter 05, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Peristiwa yang bermula dari ajakan membahas tugas sekolah itu kini berujung laporan ke polisi.

Korban, seorang guru perempuan berinisial MH, melaporkan rekan kerjanya berinisial MA ke Polsek Pasirian setelah mengaku mengalami kekerasan fisik saat berada di lingkungan sekolah pada Senin (15/6/2026).

Muslimin, suami korban, mengatakan kejadian bermula ketika istrinya hendak mengajak terlapor berbicara terkait tugas sekolah yang harus segera diselesaikan. Sebelum itu, korban baru selesai mengikuti rapat terkait kegiatan perpisahan siswa kelas VI.

Menurut dia, korban mendatangi ruang kelas tempat terlapor mengajar karena ada dokumen yang perlu segera ditandatangani.

“Istri saya hanya ingin mengajak bicara di ruangan terkait tugas sekolah yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Namun ajakan tersebut disebut mendapat penolakan. Berdasarkan cerita korban, terlapor mengaku masih makan sehingga belum bisa meninggalkan kelas. Saat korban meminta waktu sebentar untuk berbicara, suasana disebut berubah menjadi tegang.

Muslimin menuturkan, istrinya mengaku mendapat perlakuan fisik hingga terjatuh. Setelah bangkit, korban berusaha menjelaskan alasan kedatangannya.

“Istri saya menyampaikan bahwa selama ini yang bersangkutan sering dipanggil tetapi tidak datang, sehingga akhirnya ditemui langsung di kelasnya,” ucap dia.

Menurut keterangan korban, dugaan pemukulan kembali terjadi hingga menyebabkan dirinya terjatuh untuk kedua kalinya. Korban kemudian keluar dari ruang kelas sambil berteriak meminta pertolongan.

Sejumlah guru yang mendengar teriakan tersebut kemudian berdatangan ke lokasi. Meski tidak menyaksikan langsung dugaan pemukulan, mereka mengetahui telah terjadi perselisihan antara kedua pihak.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pasirian. Muslimin mengatakan hasil visum korban juga telah diserahkan kepada penyidik.

“Laporan sudah masuk ke Polsek Pasirian dan hasil visum juga sudah ada di kepolisian,” katanya.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.45 WIB di ruang kelas V SD Nguter 05, Dusun Kedung Wringin, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian.

Menurut Suprapto, kejadian bermula saat korban mengajak terlapor menuju ruang kepala sekolah untuk membahas pemetaan kelas. Namun ajakan tersebut ditolak karena terlapor mengaku sedang makan.

“Selanjutnya terlapor marah kemudian memukul korban menggunakan tangan kanan mengenai kepala samping kanan sebanyak dua kali hingga korban terjatuh,” kata Suprapto.

Akibat kejadian itu, korban mengeluhkan sakit pada bagian kepala sebelah kanan. Polisi kemudian mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pasirian untuk kepentingan visum.

“Saat ini laporan sudah diterima dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 715 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal