Lumajang, – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang memastikan layanan penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu (JBT) berupa solar dan pertalite bagi pelaku usaha mikro tidak dipungut biaya.
Permohonan rekomendasi tersebut juga ditargetkan selesai paling lama lima hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha mengatakan pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung keberlangsungan usaha mikro yang memanfaatkan mesin berbahan bakar solar maupun pertalite.
“Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan usaha mikro yang menggunakan alat atau mesin berbahan bakar solar maupun pertalite untuk kegiatan usahanya. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” kata Ridha, Rabu (5/8/2026).
Ridha menjelaskan, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat.
“Seperyi surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), fotokopi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto alat atau mesin yang dilengkapi titik koordinat (geotag), serta foto pelat identitas atau spesifikasi alat apabila tersedia,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan