Lumajang, – Polisi mengungkap alur pembagian hasil kejahatan dalam kasus perampokan terhadap Nenek Siti Indiya (60) di Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Emas hasil rampasan dari korban diketahui telah lebih dulu dijual sebelum uangnya dibagi di antara para pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, emas hasil perampokan tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta.
Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata oleh para pelaku yang terlibat.
“Dua tersangka, Mulyono dan Fathur Rozi, telah ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, Bakir dan Adim, masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini bermula saat korban hendak menutup toko pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku datang dengan modus berpura-pura membeli rokok sebelum melancarkan aksi kekerasan.
Salah satu pelaku, Rozi, diduga langsung membekap korban dari dalam toko, sementara Mulyono mengambil uang tunai dan perhiasan emas yang dikenakan korban.
Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. Para pelaku diduga telah beberapa kali mengamati korban dengan cara datang ke toko dan berpura-pura bertransaksi.
“Pelaku ini 10 kali mengamati korban dengan bolak-balik datang ke toko korban membeli barang, sehingga ia tahu persis di mana harta korban disimpan,” kata Alex.
“Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur uang tunai Rp20 juta dan emas seberat 50 gram milik korban. Emas tersebut kemudian dijual sebelum hasilnya dibagi di antara para pelaku,” tambahnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tinggalkan Balasan