Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 19 Jun 2026 21:10 WIB ·

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang


 Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang Perbesar

Lumajang, – Polisi mengungkap alur pembagian hasil kejahatan dalam kasus perampokan terhadap Nenek Siti Indiya (60) di Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Emas hasil rampasan dari korban diketahui telah lebih dulu dijual sebelum uangnya dibagi di antara para pelaku.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, emas hasil perampokan tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp70 juta.

Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata oleh para pelaku yang terlibat.

“Dua tersangka, Mulyono dan Fathur Rozi, telah ditangkap. Sementara dua pelaku lainnya, Bakir dan Adim, masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini bermula saat korban hendak menutup toko pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku datang dengan modus berpura-pura membeli rokok sebelum melancarkan aksi kekerasan.

Salah satu pelaku, Rozi, diduga langsung membekap korban dari dalam toko, sementara Mulyono mengambil uang tunai dan perhiasan emas yang dikenakan korban.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan. Para pelaku diduga telah beberapa kali mengamati korban dengan cara datang ke toko dan berpura-pura bertransaksi.

“Pelaku ini 10 kali mengamati korban dengan bolak-balik datang ke toko korban membeli barang, sehingga ia tahu persis di mana harta korban disimpan,” kata Alex.

“Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur uang tunai Rp20 juta dan emas seberat 50 gram milik korban. Emas tersebut kemudian dijual sebelum hasilnya dibagi di antara para pelaku,” tambahnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terparkir di Teras Rumah Pacar, Motor Scoopy Warga Lumajang Raib Digondol Maling

3 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dinsos Lumajang Catat 29 Kasus Kekerasan terhadap Anak Selama 2026

24 Juli 2026 - 10:45 WIB

Solikin Hadiri Pemusnahan Miras, DPRD Dukung Penegakan Perda

23 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Vonis Perkara Lain

23 Juli 2026 - 16:11 WIB

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar

23 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kajari: Tidak Ada Izin Bupati, Miras di Lumajang Diproses Hukum

23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Trending di Kriminal