Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung Tak Hanya Jaga di Darat, SAR Lumajang Turun ke Laut Amankan Wisata Lebaran

Kriminal · 19 Jun 2026 20:20 WIB ·

Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri


 Kerugian Rp15 Juta, PLN Kehilangan Kabel Aktif di Tangan Pegawai Sendiri Perbesar

Lumajang, – Kasus pencurian kabel listrik aktif di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, membuka fakta baru yang menempatkan internal perusahaan sebagai sorotan.

Empat orang berstatus pegawai outsourcing PLN diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel yang masih berfungsi menyalurkan listrik ke rumah warga.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) dan terungkap setelah adanya laporan warga terkait upaya penjualan kabel berukuran mencurigakan.

“Jadi pembeli ini curiga kabel berukuran besar itu hanya milik perusahaan sekelas PLN, jadi akhirnya melapor ke kami dan setelah dicek ternyata benar ada kabel milik PLN yang hilang,” katanya, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, kabel yang hilang diketahui merupakan kabel aktif sepanjang 24 meter yang digunakan untuk distribusi listrik ke permukiman warga.

Kondisi ini membuat pencurian tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan listrik di wilayah setempat.

Polisi mengungkap adanya pembagian peran di antara para tersangka berinisial EE, MR, MS, dan SW. Mulai dari proses pemotongan kabel, pelepasan baut, hingga tindakan mematikan sekring pada panel trafo diduga dilakukan secara terkoordinasi.

“Kenapa saya bilang aktif karena ada yang berperan untuk melepaskan sekring pada panel trafo. Jadi supaya tidak kesetrum,” ujar Alex.

Setelah dipotong, kabel tersebut tidak langsung dibawa dalam bentuk utuh. Para pelaku diduga mengupas bagian luar kabel di lokasi kejadian dan hanya membawa tembaga untuk dijual.

Modus yang digunakan disebut cukup rapi. Dengan mengenakan seragam dan kendaraan operasional PLN, para pelaku diduga menjalankan aksinya seolah-olah sedang melakukan pengecekan jaringan listrik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Modusnya melakukan pengecekan, jadi tidak ada warga yang curiga,” kata Alex.

Polisi saat ini menahan keempat tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rp70 Juta Hasil Jual Emas Rampokan Dibagi Rata, Polisi Ungkap Peran Pelaku di Lumajang

19 Juni 2026 - 21:10 WIB

Teror Digital di Lumajang: Ancaman Pembunuhan Disertai Penyebaran Identitas Korban

19 Juni 2026 - 18:19 WIB

Temuan Sidak Mengejutkan, 3.115 Botol Miras Berbagai Merek Disita di Lumajang

17 Juni 2026 - 14:29 WIB

Dari Ajakan Membahas Tugas Sekolah hingga Laporan Polisi, Ada Apa di SD Nguter 05?

15 Juni 2026 - 17:28 WIB

Laporan Warga Berujung Sidak, Tiga Toko Miras Tanpa Izin Diperiksa

14 Juni 2026 - 22:35 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Jember Diusut Bareskrim Polri

9 Juni 2026 - 09:54 WIB

Trending di Kriminal