Lumajang, – Sebanyak 3.115 botol minuman beralkohol berbagai merek disita dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Polres Lumajang pada Minggu malam, 14 Juni 2026.
Temuan itu berasal dari tiga toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Lumajang.
Sidak yang dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar tersebut menyasar Toko 23 Outlet HWG di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Lumajang, Toko Semogh dan Toko Kanpai di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan dari hasil sidak ditemukan ketiga toko tersebut tidak memiliki izin yang dipersyaratkan untuk menjual minuman beralkohol.
“Dari hasil pemeriksaan, toko-toko tersebut tidak memiliki izin SIUP-MB maupun dokumen perizinan lain yang diwajibkan. Karena itu petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Dari Toko 23 Outlet HWG, petugas menyita sebanyak 1.280 botol minuman beralkohol. “Sementara dari Toko Semogh diamankan 1.158 botol dan dari Toko Kanpai sebanyak 677 botol,” jelasnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi tersebut mencapai 3.115 botol minuman.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan kegiatan itu dilakukan setelah pemerintah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Karena itu kami turun langsung bersama kepolisian untuk memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan,” kata Indah.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan ratusan hingga ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek. Sebagian di antaranya memiliki kadar alkohol yang cukup tinggi.
Indah mengaku terkejut setelah mengetahui ada produk minuman beralkohol dengan kadar mencapai sekitar 50 persen yang diperjualbelikan di lokasi tersebut.
“Tadi kami menemukan ada minuman dengan kadar alkohol yang cukup tinggi. Tentu ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Indah, Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan memberikan izin terhadap penjualan minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Ia mengaku sempat menerima informasi bahwa pemilik usaha berencana mengurus perizinan. Namun pemerintah daerah menegaskan tidak akan memberikan persetujuan untuk penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi.
“Kalau ada yang mengajukan izin untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen, tentu tidak akan kami setujui. Karena itu sama saja dengan melegalkan peredarannya,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan