Diduga Lempar Samurai karena Cemburu, Pemuda Lumajang Diamankan Polisi - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 17 Jul 2026 12:09 WIB ·

Diduga Lempar Samurai karena Cemburu, Pemuda Lumajang Diamankan Polisi


 Diduga Lempar Samurai karena Cemburu, Pemuda Lumajang Diamankan Polisi Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial MAY (23) warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (26) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Penganiayaan yang diduga menggunakan samurai itu terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Kapolsek Lumajang Iptu Zainul Abidin mengatakan terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 16 Juli 2026. Saat menjalani pemeriksaan, MAY mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan tadi mengakui perbuatannya. Motifnya sementara ini, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, karena cemburu,” katanya, Jumat (17/7/2026).

Kepada polisi, MAY mengaku emosi setelah mengetahui tunangannya, Nur Hasanah, dibawa korban ke sebuah kamar kos di Kecamatan Sukodono. Menurut dia, korban sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan agar tidak lagi mendekati perempuan yang telah menjadi tunangannya.

“Rizki itu sudah saya peringatkan berkali-kali agar tidak menggoda tunangan saya, tapi malam tadi tunangan saya malah dibawa ke kos-kosan,” kata MAY.

Ia mengatakan sempat menjemput tunangannya dari lokasi indekos. Namun setelah itu, korban disebut membuntuti dan menantangnya. Dalam kondisi emosi, MAY kemudian melempar korban menggunakan samurai.

“Dua kali dia menantang akhirnya saya lempar pakai samurai,” jelasnya.

Polisi masih mendalami keterangan saksi maupun terduga pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, MAY dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Usai Membacok Korban, Terlapor Kabur: Polisi Amankan Scoopy Putih di Kasus Tempursari

17 September 2026 - 10:36 WIB

Jambret di Salon Hilda, Pelaku Sempat Dimassa Warga Sebelum Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit

14 September 2026 - 12:06 WIB

Trending di Kriminal