Diduga Lempar Samurai karena Cemburu, Pemuda Lumajang Diamankan Polisi - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 17 Jul 2026 12:09 WIB ·

Diduga Lempar Samurai karena Cemburu, Pemuda Lumajang Diamankan Polisi


 Diduga Lempar Samurai karena Cemburu, Pemuda Lumajang Diamankan Polisi Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial MAY (23) warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (26) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.

Penganiayaan yang diduga menggunakan samurai itu terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026.

Kapolsek Lumajang Iptu Zainul Abidin mengatakan terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 16 Juli 2026. Saat menjalani pemeriksaan, MAY mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Terduga pelaku sudah kita amankan dan tadi mengakui perbuatannya. Motifnya sementara ini, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, karena cemburu,” katanya, Jumat (17/7/2026).

Kepada polisi, MAY mengaku emosi setelah mengetahui tunangannya, Nur Hasanah, dibawa korban ke sebuah kamar kos di Kecamatan Sukodono. Menurut dia, korban sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan agar tidak lagi mendekati perempuan yang telah menjadi tunangannya.

“Rizki itu sudah saya peringatkan berkali-kali agar tidak menggoda tunangan saya, tapi malam tadi tunangan saya malah dibawa ke kos-kosan,” kata MAY.

Ia mengatakan sempat menjemput tunangannya dari lokasi indekos. Namun setelah itu, korban disebut membuntuti dan menantangnya. Dalam kondisi emosi, MAY kemudian melempar korban menggunakan samurai.

“Dua kali dia menantang akhirnya saya lempar pakai samurai,” jelasnya.

Polisi masih mendalami keterangan saksi maupun terduga pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, MAY dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum Ketua RT Lumajang Dilaporkan Perkosa Anak 14 Tahun Sejak SD

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Dua Kali Tersandung Kasus Curanmor, Pria di Lumajang Kembali Masuk Sel karena Curi Bebek Tetangga

15 Juli 2026 - 16:29 WIB

Warga Klakah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengamat: Kasus KUR Jember Ungkap Lemahnya Pengawasan Collection Agent

12 Juli 2026 - 14:13 WIB

BNI Sebut Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Terungkap dari Pemeriksaan Internal

12 Juli 2026 - 13:53 WIB

Tiga Tersangka Ditahan, Buronan Utama Masih Lolos dari Kejaran Polisi

10 Juli 2026 - 09:09 WIB

Trending di Kriminal