Lumajang, – Polres Lumajang menangkap seorang pemuda berinisial MAY (23) warga Desa Jeruk, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rizki Rizal Bimantoro (26) warga Desa Boreng, Kecamatan Lumajang.
Penganiayaan yang diduga menggunakan samurai itu terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Kapolsek Lumajang Iptu Zainul Abidin mengatakan terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 16 Juli 2026. Saat menjalani pemeriksaan, MAY mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terduga pelaku sudah kita amankan dan tadi mengakui perbuatannya. Motifnya sementara ini, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, karena cemburu,” katanya, Jumat (17/7/2026).
Kepada polisi, MAY mengaku emosi setelah mengetahui tunangannya, Nur Hasanah, dibawa korban ke sebuah kamar kos di Kecamatan Sukodono. Menurut dia, korban sebelumnya telah beberapa kali diperingatkan agar tidak lagi mendekati perempuan yang telah menjadi tunangannya.
“Rizki itu sudah saya peringatkan berkali-kali agar tidak menggoda tunangan saya, tapi malam tadi tunangan saya malah dibawa ke kos-kosan,” kata MAY.
Ia mengatakan sempat menjemput tunangannya dari lokasi indekos. Namun setelah itu, korban disebut membuntuti dan menantangnya. Dalam kondisi emosi, MAY kemudian melempar korban menggunakan samurai.
“Dua kali dia menantang akhirnya saya lempar pakai samurai,” jelasnya.
Polisi masih mendalami keterangan saksi maupun terduga pelaku untuk melengkapi proses penyidikan. Atas perbuatannya, MAY dijerat Pasal 467 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Tinggalkan Balasan