Pengamat: Kasus KUR Jember Ungkap Lemahnya Pengawasan Collection Agent - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 12 Jul 2026 14:13 WIB ·

Pengamat: Kasus KUR Jember Ungkap Lemahnya Pengawasan Collection Agent


 Pengamat: Kasus KUR Jember Ungkap Lemahnya Pengawasan Collection Agent Perbesar

Jember, – Pengamat ekonomi dan perbankan Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menilai kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember, Jawa Timur, menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap peran collection agent dalam proses penyaluran kredit. Menurut dia, lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data maupun dana KUR.

Ibrahim mengatakan keberadaan collection agent dibutuhkan karena memiliki pemahaman terhadap kondisi kelompok usaha, termasuk petani dan nelayan. Namun, fungsi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat.

“Namun, apabila pengawasannya lemah, peluang penyalahgunaan data maupun dana menjadi terbuka,” kata Ibrahim dalam keterangan yang diterima di Surabaya, saat dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).

Menurut Ibrahim, dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR bukan merupakan persoalan baru. Ia menilai celah penyalahgunaan kerap muncul pada tahapan pendampingan dan pengumpulan data calon penerima yang melibatkan collection agent bersama oknum di tingkat desa.

Ia menjelaskan, penyaluran KUR umumnya diawali melalui kelompok usaha yang melengkapi dokumen administrasi. Selanjutnya, berkas diproses oleh collection agent sebelum memperoleh persetujuan dari bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.

Dalam sejumlah kasus, kata Ibrahim, terdapat dugaan manipulasi data penerima sehingga dana yang semestinya diterima anggota kelompok usaha justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu, termasuk untuk menutup kredit bermasalah.

Dampaknya, masyarakat yang identitasnya digunakan sebagai debitur berpotensi menanggung kewajiban pembayaran kredit meski tidak pernah menikmati dana tersebut.

Karena itu, Ibrahim mendorong pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi dan sistem pengawasan penyaluran KUR. Ia juga meminta penelusuran aliran dana diperkuat apabila ditemukan indikasi penyimpangan agar pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap.

“Penguatan regulasi diperlukan agar setiap pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR memiliki tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, Ibrahim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pengajuan KUR melalui pihak ketiga. Menurut dia, calon debitur sebaiknya memastikan identitas pendamping dan memperoleh informasi langsung dari kantor bank penyalur.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank milik negara di Jember yang terjadi pada periode 2021 hingga 2023. Empat tersangka terdiri atas mantan pimpinan cabang pembantu berinisial MFH dan tiga orang collection agent.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp41,48 miliar. Adapun nilai kerugian yang telah dimasukkan dalam berkas perkara yang kini ditangani penyidik sebesar Rp16,62 miliar.

Disamping itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari temuan hasil pemeriksaan internal perusahaan.

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyaluran kredit.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan laporan tersebut telah disampaikan sejak 2024 setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.

Menurut dia, langkah itu merupakan inisiatif perusahaan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki, saat dikutip dari Kompas.com pada Minggu (12/7/2026).

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Hari Dianiaya di Gardu dan Sawah, Anak di Lumajang Diancam Dihabisi Jika Lapor Polisi

27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Dapur MBG Diklaim Dijual Rp350 Juta, Pemilik Bantah Pernah Beri Mandat

22 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Canda Ayu: BAP Saksi Kasus Dugaan Penipuan MBG Sudah Berjalan

22 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur

20 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Kerugian Rp350 Juta, Kasus Dugaan Penipuan MBG Lumajang Masuk Tahap BAP

19 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Isu Hakim PN Lumajang Diduga Konsumsi Narkoba Mencuat, Ketua PN Gelar Rapat Internal

18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Trending di Kriminal