Pemkab Lumajang Sambut Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Berharap Rp100 Miliar Tetap Digelontorkan - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Nasional · 24 Agu 2026 13:42 WIB ·

Pemkab Lumajang Sambut Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Berharap Rp100 Miliar Tetap Digelontorkan


 Pemkab Lumajang Sambut Wacana Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Berharap Rp100 Miliar Tetap Digelontorkan Perbesar

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyambut positif wacana penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diambil alih pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut dapat membuka ruang fiskal lebih luas bagi pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK oleh pemerintah pusat akan mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini menjadi bagian dari pengelolaan anggaran daerah.

“Gaji PPPK itu tidak jadi beban daerah, tetapi harus dicover pemerintah pusat. Sebab saat ini gaji PPPK menjadi beban pemerintah pusat yang diambilkan dari dana transfer,” katanta, Senin (24/8/2026).

Menurut Agus, dampaknya akan lebih besar apabila pemerintah pusat juga mengganti Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini digunakan pemerintah daerah untuk membiayai gaji PPPK.

Dengan skema tersebut, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk penggajian dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.

“Bayangan saya ketika gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat, DAU yang saya gunakan untuk gaji PPPK di tahun depan uangnya diganti oleh pemerintah pusat. Jika demikian konsepnya, maka ruang fiskal dana akan bertambah,” katanya.

Agus mengatakan tambahan ruang fiskal tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

“Penambahan itu, pemerintah daerah saya yakin akan digunakan untuk pelayanan masyarakat, khususnya infrastruktur dasar yang dibutuhkan kabupaten/kota,” bebernya.

Ia menilai pengalihan sumber pembiayaan gaji PPPK tidak serta-merta mengubah pendapatan yang diterima para pegawai. Menurut Agus, besaran gaji PPPK telah memiliki standar yang diatur melalui regulasi pemerintah.

“Kisaran Rp3,5-4 juta karena gaji PPPK ada standarnya. Nah, itu yang akan diganti. Logika saya, diganti itu artinya ditambahkan dananya oleh pemerintah pusat untuk mengganti dana transfer itu,” jelasnya.

Pemkab Lumajang selama ini juga mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan gaji PPPK.

Agus menyebut nilai anggaran tersebut masih berada di bawah Rp100 miliar per tahun.

Karena itu, ia berharap apabila pembiayaan gaji PPPK benar-benar diambil alih pemerintah pusat, anggaran yang selama ini digunakan daerah tetap diperhitungkan dalam skema penguatan transfer ke daerah.

“Alokasi gaji PPPK, saya lupa angka persisnya. Tapi saya rasa masih di bawah Rp100 miliar. Harapannya kalau gaji PPPK diambil alih pusat, Rp100 miliar tetap dikasih sebagai gantinya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggul Curah Lengkong dan Dua Check Dam Supiturang Jadi Benteng Baru Hadapi Lahar Semeru

24 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Merah Putih di Antara Tradisi dan Langit B29

17 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Tangis Gibran Pecah di Hari Kemerdekaan, Lahir 17 Agustus dengan Berat 3,2 Kilogram

17 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pantau Aktivitas Semeru, BPBD Lumajang Andalkan CCTV hingga Sistem EWS Berbasis AI

14 Agustus 2026 - 10:14 WIB

DPRD Jatim Minta Kontribusi Kendaraan Listrik terhadap Jalan Tak Dipukul Rata

12 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Karhutla TNBTS Meluas, Api Capai B29 dan Mengarah ke Sabana Pasuruan

9 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Trending di Nasional