Jakarta, – Pemerintah diminta menuntaskan persoalan guru non-ASN sebelum membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2027.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, menilai kepastian status guru non-ASN tidak semestinya kembali digantung setelah kebijakan transisi berakhir.
Desakan itu disampaikan Nur Purnamasidi setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) di Senayan Park, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan administrasi kepegawaian. Di balik status tersebut terdapat masa pengabdian, kepastian hidup, keluarga, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar di sekolah.
“Masukan ini sangat serius, sebab mereka bukan hanya bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” katanya, Junat (28/8/2026).
Ia menyampaikan pemerintah perlu menjadikan penuntasan guru non-ASN sebagai pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum memasuki agenda rekrutmen CASN 2027.
Berdasarkan data pendidikan dengan cut-off 2024, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN di Indonesia. Nur menilai jumlah tersebut terlalu besar untuk diselesaikan secara parsial. (DPR RI)
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas,” ujarnya.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membuka rekrutmen baru ketika persoalan guru yang telah lama mengabdi belum memperoleh kepastian.
“Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa memberikan kepastian kepada mereka,” kata dia.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Surat edaran tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan hingga akhir 2026. Pemerintah menyebut kebijakan itu diperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Namun, bagi Nur, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara permanen.
“SE Nomor 7 ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.
Karena itu, dia mendorong pemerintah menyiapkan regulasi yang lebih kuat untuk memberikan kepastian status kepada guru non-ASN.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pengangkatan melalui skema ASN.
“Termasuk afirmasi terhadap guru yang telah memenuhi persyaratan, memiliki pengalaman mengajar, dan memang dibutuhkan oleh sekolah,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia, Ahmad Farus Nasution, mengatakan keresahan guru non-ASN kini berpusat pada kejelasan mekanisme setelah masa berlaku kebijakan transisi.
Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada pendataan, tetapi segera mengubah data tersebut menjadi kebijakan resmi yang memiliki target penuntasan.
“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” kata Ahmad.
Tinggalkan Balasan