Jember, – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan penanganan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari temuan hasil pemeriksaan internal perusahaan.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyaluran kredit.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan laporan tersebut telah disampaikan sejak 2024 setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR.
Menurut dia, langkah itu merupakan inisiatif perusahaan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” kata Okki, saat dikutip pada Minggu (12/7/2026).
Okki mengatakan pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen BNI memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pembiayaan.
Menurutnya, setiap indikasi penyimpangan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berkaitan dengan proses penyaluran KUR di wilayah Jember. Perseroan, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan