Jember, – Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 900 identitas petani.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga ratusan dokumen kependudukan itu digunakan dalam pengajuan kredit fiktif untuk menutupi kredit bermasalah yang membebani kinerja cabang.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim menetapkan MFH, Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, sebagai tersangka. Ia diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ) yang berperan sebagai collection agent (CA).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan AM dan IS diminta MFH merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan pengumpulan dokumen para petani.
“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” kata Gede, Kamis (9/7/2026).
Menurut Gede, dokumen tersebut diperoleh dengan alasan membantu pengurusan bantuan sosial. Untuk meyakinkan warga, kedua tersangka disebut memberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada setiap pemilik identitas.
Setelah dokumen terkumpul, identitas para petani diduga digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Kejaksaan menduga langkah tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH untuk menutup tunggakan KUR bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik.
Proses pengajuan kredit, kata Gede, juga diduga tidak melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya. MFH disebut memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia tetap memproses pengajuan meskipun persyaratan belum lengkap.
Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM milik para petani diduga dikuasai oleh kedua collection agent. PIN kartu ATM bahkan diseragamkan sehingga uang tunai dapat ditarik dan dikumpulkan oleh para tersangka.
Kejaksaan menyebut kerugian yang ditimbulkan secara langsung dari perbuatan kedua collection agent mencapai Rp12.590.094.081. Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026 memperkirakan total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481 sepanjang 2021–2023.
Atas perkara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan