Kejati Jatim Usut Dugaan Kredit Fiktif KUR BNI Jember, Libatkan Sekitar 900 Identitas Petani - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Kriminal · 9 Jul 2026 17:07 WIB ·

Kejati Jatim Usut Dugaan Kredit Fiktif KUR BNI Jember, Libatkan Sekitar 900 Identitas Petani


 Kejati Jatim Usut Dugaan Kredit Fiktif KUR BNI Jember, Libatkan Sekitar 900 Identitas Petani Perbesar

Jember, – Penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember mengungkap dugaan penyalahgunaan sekitar 900 identitas petani.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga ratusan dokumen kependudukan itu digunakan dalam pengajuan kredit fiktif untuk menutupi kredit bermasalah yang membebani kinerja cabang.

Dalam perkara ini, Kejati Jatim menetapkan MFH, Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023, sebagai tersangka. Ia diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ) yang berperan sebagai collection agent (CA).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan AM dan IS diminta MFH merekomendasikan calon debitur KUR Mikro sekaligus mengoordinasikan pengumpulan dokumen para petani.

“Tersangka AM dan IS selaku ketua CA memerintahkan anak buahnya mencari dan meminjam dokumen kependudukan warga, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga Akta Nikah,” kata Gede, Kamis (9/7/2026).

Menurut Gede, dokumen tersebut diperoleh dengan alasan membantu pengurusan bantuan sosial. Untuk meyakinkan warga, kedua tersangka disebut memberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada setiap pemilik identitas.

Setelah dokumen terkumpul, identitas para petani diduga digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Kejaksaan menduga langkah tersebut dilakukan dengan sepengetahuan MFH untuk menutup tunggakan KUR bermasalah sejak 2020 agar performa kredit cabang tetap terlihat baik.

Proses pengajuan kredit, kata Gede, juga diduga tidak melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya. MFH disebut memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia tetap memproses pengajuan meskipun persyaratan belum lengkap.

Setelah dana kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM milik para petani diduga dikuasai oleh kedua collection agent. PIN kartu ATM bahkan diseragamkan sehingga uang tunai dapat ditarik dan dikumpulkan oleh para tersangka.

Kejaksaan menyebut kerugian yang ditimbulkan secara langsung dari perbuatan kedua collection agent mencapai Rp12.590.094.081. Adapun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026 memperkirakan total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp41.487.138.481 sepanjang 2021–2023.

Atas perkara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dindikbud Lumajang Masih Kaji Sanksi untuk SMP PGRI Sukodono, Status Guru Non-ASN Jadi Alasan

5 Juli 2026 - 14:43 WIB

Pembunuhan Perempuan Muda di Randuagung: Terduga Pelaku Ditangkap, Motif Masih Dicari

5 Juli 2026 - 13:42 WIB

Siswa SMP PGRI Sukodono yang Tewas Diduga Dianiaya Dikenal Pendiam dan Aktif Mengaji

3 Juli 2026 - 23:04 WIB

Sesudah Dugaan Bullying, Mediasi Sekolah Memantik Polemik Baru

1 Juli 2026 - 16:58 WIB

Siswa SMP di Lumajang Diduga Tewas Akibat Bullying, Polisi Tetapkan Satu Teman Sekelas Tersangka

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polda Jatim Jerat Ayah Kandung dengan Pasal Pemberatan, Ancaman 15 Tahun Penjara

30 Juni 2026 - 19:03 WIB

Trending di Kriminal