Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan Cegah Sejak Dini, Bupati Lumajang Ajak Warga Rutin Periksa Kesehatan Jantung

Nasional · 25 Jun 2026 15:29 WIB ·

Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B


 Sawah Menyusut, Pemkab Lumajang Berlindung di Balik LP2B Perbesar

Sawah Menyusut, DKPP Lumajang Berlindung di Balik LP2B

Lumajang, – Di tengah berbagai upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan, sekitar 2.000 hektar lahan sawah di Kabupaten Lumajang, beralih fungsi menjadi kawasan perumahan sepanjang 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyatakan perubahan fungsi tersebut tidak melanggar ketentuan karena dilakukan di luar kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Retno Wulan Andari membenarkan adanya alih fungsi sekitar 2.000 hektar sawah menjadi kawasan perumahan. Menurut dia, lahan yang berubah fungsi tersebut bukan bagian dari kawasan LP2B yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Sepanjang bukan LP2B kan tidak menyalahi ketentuan,” katanya, Kamis (25/6/2026).

Retno tidak menjelaskan lokasi lahan yang telah beralih fungsi tersebut. Namun ia mengakui luas lahan pertanian di Kabupaten Lumajang terus mengalami penyusutan setiap tahun.

Menurutnya, berkurangnya luas sawah dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi infrastruktur hingga perubahan iklim yang berdampak pada sektor pertanian.

“Setiap tahun berkurang. Banyak faktor yang mempengaruhi, seperti infrastruktur yang rusak, iklim,” kata dia.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2018, luas kawasan LP2B di Kabupaten Lumajang mencapai 32.331,83 hektare. Kawasan tersebut tersebar di 20 dari 21 kecamatan yang ada di wilayah itu.

Kecamatan Gucialit menjadi satu-satunya wilayah yang tidak memiliki kawasan LP2B. Adapun kawasan LP2B terluas berada di Kecamatan Candipuro dengan luas 5.093,84 hektare. Disusul Kecamatan Pasirian seluas 4.756,18 hektare, Tempeh 3.286,60 hektare, dan Yosowilangon 3.136,04 hektare.

Sementara itu, kawasan LP2B dengan luasan paling kecil berada di Kecamatan Ranuyoso, yakni 9,32 hektare.
Setelah terjadi alih fungsi sekitar 2.000 hektar lahan, luas sawah di Kabupaten Lumajang kini tersisa sekitar 34.052 hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 32.331 hektare telah masuk kawasan LP2B dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, masih terdapat sekitar 1.721 hektare lahan sawah yang berada di luar kawasan LP2B. Lahan tersebut masih berpotensi mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan perumahan pada tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya.

“LP2B 32.331 hektar dan sisanya ada kemungkinan menjadi perumahan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Akan Diramaikan Bazar UMKM dan Berbagai Lomba

24 Juni 2026 - 11:32 WIB

Ibu Rumah Tangga Lumajang: MBG Sangat Menyentuh Kehidupan Kami

22 Juni 2026 - 11:49 WIB

Ribuan Warga Lumajang Desak Evaluasi MBG, Bukan Penghentian Program

22 Juni 2026 - 11:11 WIB

Erupsi Semeru Disertai Awan Panas 4,5 Kilometer dan Kolom Abu 1.000 Meter

19 Juni 2026 - 11:13 WIB

Aliansi Mahasiswa menggugat, Enam Tuntutan Dibawa ke DPRD Lumajang

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Kenaikan Harga Pertamax Jadi Perhatian Warga Lumajang, Antrean Pertalite Mengular

11 Juni 2026 - 08:47 WIB

Trending di Nasional