Lumajang, – Kepolisian Resor Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian sapi yang diduga beraksi di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung.
Namun, pengungkapan perkara itu belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat. Pelaku yang justru disebut polisi sebagai otak sekaligus eksekutor utama hingga kini belum berhasil ditangkap.
Tiga tersangka yang telah diamankan ialah H (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR (27) dan AG (23), warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung. Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga pada 26 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan ketiga tersangka berperan membantu aksi yang telah dirancang oleh BK alias Taki. Menurut dia, BK diduga menjadi pelaku utama dalam pencurian tersebut.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya, Jumat (10/7/2026).
Ari menjelaskan para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, ternak digiring keluar melalui jalur belakang yang melintasi lahan tebu agar tidak menarik perhatian warga.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang penadah sapi curian berinisial AW. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengidentifikasi para pelaku lapangan dan menangkap mereka di lokasi berbeda.
H ditangkap di rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Sekitar empat jam kemudian, polisi menangkap AR di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. AG kemudian diamankan pada hari yang sama saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” ujarnya.
Dalam upaya pengejaran itu, polisi menggeledah rumah BK. Namun, orang yang dicari telah lebih dulu meninggalkan lokasi. Polisi hanya menemukan sepucuk senjata api rakitan.
“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Ari.
Selain itu, temuan senjata api rakitan di rumah buronan menambah pekerjaan penyidik.
“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan saat masuk Dalam Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Tinggalkan Balasan