Oknum Ketua RT Lumajang Dilaporkan Perkosa Anak 14 Tahun Sejak SD - Lensa Warta

Menu

Mode Gelap
Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas Pantai Lumajang Padat Saat Kupatan, Perputaran Ekonomi Meningkat Bupati Lumajang: Kebersihan Pantai Jadi Kunci Wisata Berkelanjutan

Kriminal · 16 Jul 2026 10:09 WIB ·

Oknum Ketua RT Lumajang Dilaporkan Perkosa Anak 14 Tahun Sejak SD


 Oknum Ketua RT Lumajang Dilaporkan Perkosa Anak 14 Tahun Sejak SD Perbesar

Lumajang, – Seorang oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui berusia 14 tahun.

Pelaporan dilakukan keluarga korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Pendamping hukum korban, Ayu Alinda, menyebut aksi bejat terduga pelaku berinisial R itu sudah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 3 SD. Sepanjang waktu itu, korban disebut mengalami pelecehan seksual sebanyak 4 kali.

“Sebenarnya pencabulan itu dialami korban sejak masih kelas 3 SD, tapi dia tidak berani bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya,” kata Ayu di Lumajang, Kamis (16/7/2026).

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga curiga dengan perilaku korban. Salah satu kerabat melihat korban sering mengunggah status WhatsApp bernada sedih.

Selain itu, seorang warga yang sedang mencari rumput pernah melihat korban bersama R di Kecamatan Kedungjajang. Saat ditanya, R berdalih korban sudah dianggap anak sendiri.

“Akhirnya korban mengaku kalau sudah diperkosa oleh pelaku,” katanya.

Setelah mendapat pengakuan, keluarga langsung melapor ke Polres Lumajang. Laporan tersebut juga disertai bukti visum dari rumah sakit.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Kalau menurut laporan, korban dan terlapor membenarkan ada dugaan tindak asusila, tapi ini masih akan kita selidiki,” ujar Suprapto.

Dalam berkas laporan, korban juga mengaku dipaksa oleh pelaku. Korban bahkan pernah ditendang ketika memberontak menolak ajakan berhubungan badan.

“Menurut berkas laporan, korban mengaku dipaksa, bahkan pernah ditendang oleh pelapor saat memberontak,” jelas Suprapto.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Kali Tersandung Kasus Curanmor, Pria di Lumajang Kembali Masuk Sel karena Curi Bebek Tetangga

15 Juli 2026 - 16:29 WIB

Warga Klakah Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

14 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pengamat: Kasus KUR Jember Ungkap Lemahnya Pengawasan Collection Agent

12 Juli 2026 - 14:13 WIB

BNI Sebut Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Terungkap dari Pemeriksaan Internal

12 Juli 2026 - 13:53 WIB

Tiga Tersangka Ditahan, Buronan Utama Masih Lolos dari Kejaran Polisi

10 Juli 2026 - 09:09 WIB

Kejati Jatim Usut Dugaan Kredit Fiktif KUR BNI Jember, Libatkan Sekitar 900 Identitas Petani

9 Juli 2026 - 17:07 WIB

Trending di Kriminal