Lumajang, – Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor kembali masuk sel setelah diduga mencuri 70 ekor bebek milik tetangganya di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Aksi pelaku terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV), sementara seorang rekannya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Seksi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan tersangka berinisial JI (30), warga Kecamatan Rowokangkung, merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara pencurian sepeda motor.
“Tersangka tindak pidana pencurian hewan kita amankan saudara JI. Dia ini residivis tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak dua kali,” kata Suprapto di Mapolres Lumajang, Rabu (15/7/2026).
Menurut Suprapto, pencurian terjadi pada Kamis dini hari, 2 Juli 2026. JI diduga beraksi bersama D, warga Kecamatan Jatiroto, yang kini masuk daftar pencarian polisi.
“JI masuk ke kandang bebek milik korban dan mengambil 70 ekor bebek berwarna putih lalu membawanya kabur,” kata dia.
Kasus tersebut terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan kedua pelaku membawa kabur puluhan bebek milik Adri Sukoco. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dari rekaman tersebut dan melakukan pencarian.
JI akhirnya diserahkan oleh Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, kepada Polsek Rowokangkung. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan