Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Kriminal · 20 Agu 2026 10:49 WIB ·

Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur


 Makelar Motor Diduga Tipu 20 Orang di Lumajang, Ditangkap Saat Mau Kabur Perbesar

Lumajang, – Polres Lumajang menangkap seorang makelar sepeda motor bernama Andik Siswanto yang diduga menipu sejumlah calon pembeli.

Andik Siswanto (22), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Ia diamankan pada Sabtu (15/8/2026).

Polisi menyebut sedikitnya 20 orang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Andik ditangkap di Terminal Minak Koncar, Lumajang, ketika hendak naik bus menuju luar kota.

Penangkapan dilakukan setelah empat orang melaporkan Andik ke polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap Andik.

“Tersangka Andik sudah kami amankan, penangkapan dilakukan di Terminal Minak Koncar saat yang bersangkutan hendak ke luar kota,” kata Suprapto, Kamis (20/8/2026).

Menurut Suprapto, Andik diduga menawarkan sepeda motor baru kepada calon pembeli dengan mengaku bekerja sebagai sales di sebuah diler sepeda motor.

Setelah korban tertarik dan menyepakati pembelian, Andik diduga meminta uang tanda jadi atau uang muka atau DP.

“Saat korban sudah sepakat, Andik meminta tanda jadi atau DP, tapi setelah itu motor yang dijanjikan tidak kunjung datang,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan tiga unit sepeda motor dari tangan AS yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Andik kini ditahan di Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 127 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pelaku Curanmor Ditabrak Saat Kabur, Satu Tewas dan Polisi Temukan Riwayat Begal

4 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Bantuan Irigasi Rp8,6 Miliar, Tersangka Belum Ditetapkan

1 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Empat Pohon Mahoni Dipotong dengan Chain Saw di Hutan Produksi Klakah, Dua Warga Diamankan

22 September 2026 - 15:48 WIB

Curanmor di Ranuyoso Berujung Maut: Motor Dicuri, Pelaku Dikejar hingga Kecelakaan

22 September 2026 - 11:04 WIB

Dari RT hingga Kampus, Kekerasan Seksual di Lumajang Menghadapi Satu Masalah: Takut Melapor

18 September 2026 - 11:57 WIB

Satu Komponen Hilang, Penerangan Jalan Nogosari Lumajang Terganggu

17 September 2026 - 15:22 WIB

Trending di Kriminal