Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD - Lensa Warta

Menu ✖

Mode Gelap
Festival UMKM Meriahkan Gema Sholawat di Stadion Semeru Lumajang, Produk Lokal Jadi Sorotan Ribuan Jemaah Hadiri Gema Sholawat dan Tausiyah Kebangsaan di Stadion Semeru Lumajang Nobar Semifinal Piala Dunia 2026 Gratis di Lumajang, Warga Seru-seruan, UMKM Ikut Panen Peluang Bunda Indah Buka Popkab Lumajang 2026, Dorong Pelajar Bangun Mental Juara 98 PNS Lumajang Terima SK dan Diambil Sumpah, Bupati Tekankan Integritas

Daerah · 30 Sep 2026 12:05 WIB ·

Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD


 Dari 864.599 Rekam Dinamis KTP, Baru 44.975 Warga Lumajang Gunakan IKD Perbesar

Lumajang, – Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk perlindungan sosial. Di Kabupaten Lumajang, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga 23 September 2026 tercatat baru mencapai 44.975 pengguna.

Jumlah tersebut berasal dari 864.599 rekam dinamis KTP di Kabupaten Lumajang. Artinya, pengguna IKD tercatat sekitar 5,20 persen dari jumlah rekam dinamis KTP tersebut.

Perkembangan IKD menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Surabaya, Kamis, 24 September 2026.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 38 kabupaten/kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi,” katanya, Rabu (30/9/2026).

Kata dia, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam penguatan layanan sosial di era digital. Kondisi masyarakat dapat berubah sehingga data yang menggambarkan kondisi tersebut juga perlu terus diperbarui.

Data kependudukan tidak berhenti pada saat pertama kali dicatat. Perubahan kondisi warga perlu disesuaikan melalui mekanisme layanan yang tersedia agar data pemerintah tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.

Hal serupa berlaku dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Dalam materi Kementerian Sosial, pemutakhiran DTSEN disebut menjadi bagian penting untuk mendukung ketepatan penerima manfaat.

“Semakin digunakan dan semakin banyak yang memutakhirkan DTSEN, penerima bansos semakin tepat sasaran,” ujarnya.

Pemutakhiran data tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah saluran, antara lain SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN, dan Perlinsos. Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos dalam proses pembaruan data.

Sementara secara nasional, hingga 23 September 2026 tercatat 22.871.058 pengguna IKD. Di Lumajang, jumlah 44.975 pengguna IKD tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan identitas digital masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.600 Pengajuan Santunan Kematian di Lumajang, Berapa yang Lolos Verifikasi?

30 September 2026 - 11:50 WIB

Perbaikan Jalan Lumajang Mencapai Rp60 Miliar, Kok Bisa?

30 September 2026 - 08:41 WIB

29 Persen Jalan Tertangani, Lumajang Terus Percepat Perbaikan Infrastruktur

30 September 2026 - 07:32 WIB

110 Ruas Masuk Kategori Rusak Berat, Pemkab Lumajang Prioritaskan Tempeh-Gesang

30 September 2026 - 07:30 WIB

110 Ruas Jalan di Lumajang Rusak Berat, Total Panjang Jalan Kabupaten Capai 1.090 Kilometer

29 September 2026 - 17:12 WIB

Jalan Senduro-Kandangan Masuk Perencanaan 2026, Pengerjaan Disiapkan Oktober

29 September 2026 - 17:01 WIB

Trending di Daerah