Lumajang, – Pemerintah terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk perlindungan sosial. Di Kabupaten Lumajang, pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga 23 September 2026 tercatat baru mencapai 44.975 pengguna.
Jumlah tersebut berasal dari 864.599 rekam dinamis KTP di Kabupaten Lumajang. Artinya, pengguna IKD tercatat sekitar 5,20 persen dari jumlah rekam dinamis KTP tersebut.
Perkembangan IKD menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2026 di Surabaya, Kamis, 24 September 2026.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial ke 38 kabupaten/kota.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, mengatakan transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Transformasi digital pelayanan publik harus tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, data kependudukan perlu terus diperbarui agar sesuai dengan kondisi warga dan dapat mendukung pelayanan yang semakin mudah dan terintegrasi,” katanya, Rabu (30/9/2026).
Kata dia, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam penguatan layanan sosial di era digital. Kondisi masyarakat dapat berubah sehingga data yang menggambarkan kondisi tersebut juga perlu terus diperbarui.
Data kependudukan tidak berhenti pada saat pertama kali dicatat. Perubahan kondisi warga perlu disesuaikan melalui mekanisme layanan yang tersedia agar data pemerintah tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.
Hal serupa berlaku dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Dalam materi Kementerian Sosial, pemutakhiran DTSEN disebut menjadi bagian penting untuk mendukung ketepatan penerima manfaat.
“Semakin digunakan dan semakin banyak yang memutakhirkan DTSEN, penerima bansos semakin tepat sasaran,” ujarnya.
Pemutakhiran data tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah saluran, antara lain SIKS-NG, Cek Bansos, Ground Check, Call Center, WhatsApp Lapor, Cek DTSEN, dan Perlinsos. Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlinsos dalam proses pembaruan data.
Sementara secara nasional, hingga 23 September 2026 tercatat 22.871.058 pengguna IKD. Di Lumajang, jumlah 44.975 pengguna IKD tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan identitas digital masyarakat.
Tinggalkan Balasan