Lumajang, – Sebanyak 1.974 permohonan santunan kematian telah diajukan warga Kabupaten Lumajang hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, 1.688 pengajuan sudah dicairkan, sedangkan 286 lainnya masih dalam proses di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan proses pencairan untuk ratusan pengajuan tersebut masih berlangsung di BPKD.
“Sampai saat ini yang sudah mengajukan 1.974, yang 1.688 sudah cair, sisanya masih proses di BPKD,” katanya, Jumat (2/10/2026).
Dengan jumlah santunan sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima, pencairan terhadap 1.688 pengajuan tersebut mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
“Anggaran yang sudah keluar sesuai programnya setiap pencairan Rp1 juta, berarti sudah sekitar Rp1,6 miliar,” jelasnya.
Indriono memastikan tidak ada pengajuan yang ditolak dari 1.688 permohonan yang telah disalurkan. Menurut dia, pengajuan tersebut telah melewati proses verifikasi di tingkat kecamatan dan pemadanan data di Dinsos P3A.
“Dari jumlah 1.688 itu sudah disalurkan dan tidak ada yang ditolak karena sudah melalui proses verifikasi di kecamatan dan pemadanan di Dinsos,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Kabupaten Lumajang Vidia Prayuasmi mengatakan pengajuan santunan kematian terus masuk dari berbagai wilayah kecamatan.
Menurut Vidia, jumlah pengajuan dari setiap kecamatan berbeda. Ada wilayah yang mengirimkan satu permohonan dalam sehari, sementara wilayah lain dapat mengajukan beberapa permohonan.
“Hampir setiap hari ada. Dari seluruh wilayah kecamatan,” kata Vidia, Selasa, (30/9/2026).
Vidia mengatakan setiap permohonan tidak langsung mendapatkan santunan. Dinsos P3A terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan pengajuan memenuhi ketentuan.
Dinsos P3A, kata dia, tidak menjadi pengelola anggaran santunan kematian. Dinas tersebut berperan melakukan verifikasi dan memfasilitasi pengajuan masyarakat.
Sementara kewenangan anggaran berada pada BPKD. Santunan kematian masuk dalam pos belanja tidak terduga karena kebutuhan pembiayaannya tidak dapat dipastikan sejak awal.
“Kebetulan santunan kematian ini bagian dari belanja tidak terduga. Jadi tidak terencana,” ujar Vidia.
Dengan demikian, dari total 1.974 pengajuan yang tercatat, sebanyak 1.688 telah dicairkan dan 286 masih berada dalam proses di BPKD. Hingga kini, belum ada keterangan bahwa 286 pengajuan tersebut ditolak.
Tinggalkan Balasan