Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Jawa Timur, menyatakan akan menggelar razia secara berkala dan acak di tempat hiburan malam untuk mengantisipasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Pernyataan itu disampaikan setelah polisi menggelar razia di dua tempat hiburan malam, yakni Lamoza Cafe di Jalan Lintas Timur (JLT), Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, dan Vision Vista di Jalan Sastrodikoro, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, pada Rabu (14/10/2026) malam hingga Kamis dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pengunjung serta pemandu lagu. Polisi juga mengambil sampel urine dari 12 pengunjung yang dipilih secara acak.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, Iptu Dwi Sugiyanto, mengatakan 12 orang yang menjalani tes urine terdiri atas delapan laki-laki dan empat perempuan. Seluruh sampel yang diperiksa menunjukkan hasil negatif narkotika.
“Dalam kegiatan razia malam ini, kami melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap 12 orang pengunjung tempat hiburan. Rinciannya terdiri dari delapan orang laki-laki dan empat orang perempuan. Dari seluruh sampel yang kami periksa, hasilnya bersyukur menunjukkan negatif narkotika,” katanya.
Meski hasil pemeriksaan tersebut negatif, Dwi menegaskan kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan. Razia berkala dan acak, menurut dia, akan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam di Kabupaten Lumajang.
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur tertanggal 13 Oktober 2026, yang berkaitan dengan antisipasi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
“Kami ingin memastikan bisnis hiburan di Lumajang berjalan sesuai aturan tanpa ada praktik peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan